Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Urgensi e-Notaris Dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

SENIN, 13 APRIL 2020 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah dijalani DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 mengharuskan masyarakat untuk membatasi interaksi fisik.

Bagi dunia kerja dan usaha mengharuskan menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Begitu pun untuk pekerjaan jasa layanan hukum baik yang diselenggarakan oleh administrasi pemerintahan, Pengacara/Advokat maupun Notaris sebagai pejabat umum.

Pakar hukum, Edmon Makarim menjelaskan, pelayanan jasa hukum pengacara/advokat, melakukan pekerjaan secara elektronik dapat dikatakan bukan hal yang baru.


"Ironisnya, masih ada satu pemberi layanan jasa hukum yang relatif tertinggal atau terkesan lamban menyikapi situasi kedaruratan, yaitu Notaris sebagai Pejabat Umum yang sebenarnya juga memberikan pelayanan jasa publik," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).

Notaris Indonesia tampaknya masih terkesan gamang untuk mentransformasi diri guna dapat menyelenggarakan jasanya secara elektronik.

Padahal, masyarakat sangat membutuhkan kesigapan dan dinamisnya fungsi dan peran Notaris dalam menghadapi situasi kedaruratan ini untuk dapat menyelenggarakan pelayanan jasanya secara daring.

Masalah klasik yang selalu menjadi alasan utama adalah adanya norma keharusan kehadiran fisik dalam membuat akta dan tidak dapat melakukannya secara elektronik karena harus melakukannya secara kertas sebagaimana tertuang dalam UU 30/2004 Jabatan Notaris yang terakhir direvisi dengan UU 2/2014 (“UU-JN”).

Tambahan lagi, pasal 5 ayat (4) UU ITE juga mengecualikan akta notaris dalam konteks dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, sehingga berpotensi permasalahan hukum bagi para notaris, baik secara perdata, administrative atau bahkan mungkin pidana.

Dengan tidak memenuhi kehadiran fisik yang dipersepsikan sebagai syarat mutlak dan tidak tergantikan oleh tatap muka secara elektronik, maka dikhawatirkan akan mempunyai konsekuensi hukum bagi Notaris.

Oleh karena itu, menurut Edmon Makarim, Pasal Pengecualian Dalam UU ITE sesungguhnya bukanlah suatu larangan sehingga tidak dengan sendirinya menihilkan kewenangan Notaris untuk melakukan kegiatannya dalam bentuk elektronik.

"Notaris merupakan bagian dari Administrasi Pemerintahan dimana berdasarkan  UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pelayanan Publik serta UU Arsip, informasi elektronik telah diterima sebagai alat bukti dan memungkinkan pembuatan keputusan secara elektronik atas dasar informasi tersebut," jelasnya.

Pembuatan akta pun tidak harus dipersepsikan hanya semata-mata dengan media kertas, sehingga secara fungsional pembuatan akta dapat dilakukan secara elektronik dengan tidak menafikan ketentuan yang berlaku.

Syarat kehadiran fisik tidak bersifat mutlak dalam kondisi keadaan darurat yang diturunkan atas dasar kewenangan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi menghasilkan bukti yang tak dapat ditampik sehingga memenuhi kaedah ke autentikan dan  mengamankan Notaris Dari pertanggungjawaban teknis.

"Akta Bawah Tangan yang tidak ditampik oleh para pihak adalah berfungsi sebagaimana layaknya Akta Autentik," paparnya.

Di tengah ketidakpastian kapan akan berakhirnya kedaruratan pandemik Covid-19 ini, tentunya dampaknya juga dirasakan oleh Kantor Notaris yang harus bertanggung jawab kepada para pegawainya dan keberlangsungan administrasi operasionalnya.

"Semoga tulisan ini, dapat menjadi pertimbangan bagi Ikatan Notaris Indonesia untuk melakukan terobosan hukum bersama instansi terkait, Jangan hanya sekedar membuat panduan pencegahan Covid-19 yang sebenarnya sudah cukup diketahui dan diterapkan oleh para Notaris sesuai regulasi pemerintah," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya