Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Urgensi e-Notaris Dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

SENIN, 13 APRIL 2020 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah dijalani DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 mengharuskan masyarakat untuk membatasi interaksi fisik.

Bagi dunia kerja dan usaha mengharuskan menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Begitu pun untuk pekerjaan jasa layanan hukum baik yang diselenggarakan oleh administrasi pemerintahan, Pengacara/Advokat maupun Notaris sebagai pejabat umum.

Pakar hukum, Edmon Makarim menjelaskan, pelayanan jasa hukum pengacara/advokat, melakukan pekerjaan secara elektronik dapat dikatakan bukan hal yang baru.

"Ironisnya, masih ada satu pemberi layanan jasa hukum yang relatif tertinggal atau terkesan lamban menyikapi situasi kedaruratan, yaitu Notaris sebagai Pejabat Umum yang sebenarnya juga memberikan pelayanan jasa publik," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).

Notaris Indonesia tampaknya masih terkesan gamang untuk mentransformasi diri guna dapat menyelenggarakan jasanya secara elektronik.

Padahal, masyarakat sangat membutuhkan kesigapan dan dinamisnya fungsi dan peran Notaris dalam menghadapi situasi kedaruratan ini untuk dapat menyelenggarakan pelayanan jasanya secara daring.

Masalah klasik yang selalu menjadi alasan utama adalah adanya norma keharusan kehadiran fisik dalam membuat akta dan tidak dapat melakukannya secara elektronik karena harus melakukannya secara kertas sebagaimana tertuang dalam UU 30/2004 Jabatan Notaris yang terakhir direvisi dengan UU 2/2014 (“UU-JN”).

Tambahan lagi, pasal 5 ayat (4) UU ITE juga mengecualikan akta notaris dalam konteks dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, sehingga berpotensi permasalahan hukum bagi para notaris, baik secara perdata, administrative atau bahkan mungkin pidana.

Dengan tidak memenuhi kehadiran fisik yang dipersepsikan sebagai syarat mutlak dan tidak tergantikan oleh tatap muka secara elektronik, maka dikhawatirkan akan mempunyai konsekuensi hukum bagi Notaris.

Oleh karena itu, menurut Edmon Makarim, Pasal Pengecualian Dalam UU ITE sesungguhnya bukanlah suatu larangan sehingga tidak dengan sendirinya menihilkan kewenangan Notaris untuk melakukan kegiatannya dalam bentuk elektronik.

"Notaris merupakan bagian dari Administrasi Pemerintahan dimana berdasarkan  UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pelayanan Publik serta UU Arsip, informasi elektronik telah diterima sebagai alat bukti dan memungkinkan pembuatan keputusan secara elektronik atas dasar informasi tersebut," jelasnya.

Pembuatan akta pun tidak harus dipersepsikan hanya semata-mata dengan media kertas, sehingga secara fungsional pembuatan akta dapat dilakukan secara elektronik dengan tidak menafikan ketentuan yang berlaku.

Syarat kehadiran fisik tidak bersifat mutlak dalam kondisi keadaan darurat yang diturunkan atas dasar kewenangan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi menghasilkan bukti yang tak dapat ditampik sehingga memenuhi kaedah ke autentikan dan  mengamankan Notaris Dari pertanggungjawaban teknis.

"Akta Bawah Tangan yang tidak ditampik oleh para pihak adalah berfungsi sebagaimana layaknya Akta Autentik," paparnya.

Di tengah ketidakpastian kapan akan berakhirnya kedaruratan pandemik Covid-19 ini, tentunya dampaknya juga dirasakan oleh Kantor Notaris yang harus bertanggung jawab kepada para pegawainya dan keberlangsungan administrasi operasionalnya.

"Semoga tulisan ini, dapat menjadi pertimbangan bagi Ikatan Notaris Indonesia untuk melakukan terobosan hukum bersama instansi terkait, Jangan hanya sekedar membuat panduan pencegahan Covid-19 yang sebenarnya sudah cukup diketahui dan diterapkan oleh para Notaris sesuai regulasi pemerintah," pungkasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Mulai 2027, Kolombia Larang Adu Banteng

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:49

Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:45

Korban Kasus Penggelapan Memohon Hakim MA Kabulkan Kasasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:42

Umat Diajak Rencanakan Haji di Usia Muda

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:36

Partai Buruh Tolak Program Tapera Dijalankan

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:25

Denmark Tolak Akui Negara Palestina

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:09

Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Naik Jadi Rp300 T

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:08

Sambut Pilkada, PP Pemuda Katolik Siap Aktivasi Desk Orkestrasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:01

Ratusan Juta Uang Kementan Ngalir ke Nasdem

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:59

UKT Batal Naik Setelah Diprotes, Bukti Koordinasi Pemerintah Buruk

Rabu, 29 Mei 2024 | 12:48

Selengkapnya