Berita

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Permenkes Dan Permenhub Bentrok Soal Ojol, Saleh Daulay: Bukti Tidak Tegasnya Pemerintah

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 23:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Menteri Kesehatan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai operasional ojek online. Di dalam Permenhub ojek online boleh mengangkut penumpang, sedangkan dalam Permenkes dalam penerapan PSBB dilarang mengambil penumpang yang boleh hanya barang.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, adanya dua peraturan yang bertentangan tersebut lantaran pemerintah melihat rakyat kecil seperti pengemudi ojol yang mata pencahariannya sehari-hari dari mengangkut penumpang bakal hilang dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kenapa bisa ada dua versi seperti itu. Karena memang, pemerintah juga tidak bisa melarang, secara tegas ya pengemudi ojol ini, untuk beroperasi, dan juga untuk ojek-ojek lainnya. Kenapa ? memang karena, segmentasi orang yang bekerja di bidang itu, juga luar biasa banyak. Orang yang bekerja di situ, jadi kalau itu dilarang ya berapa banyak orang yang akan terdampak,” kata Saleh kepada awak media, Minggu (12/4).


Saleh melihat, upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada para buruh yang hanya mengandalkan pekerjaan dari ojek online untuk dapat mencari nafkah. Namun, seharusnya jika sudah diberlakukan PSBB tidak boleh lagi ada yang keluar rumah, dan pemerintah harus memberikan kompensasi kepada mereka.

“Maka dari itu pemerintah tetap aja memberikan peluang buka ruang untuk mereka bisa kerja di situ. Nah ini yang mesti tadi yang saya katakan, harus ada mestinya ada kompensasi yang benar jika Permenkesnya itu yang harus ditegakkan,” paparnya.

“Tapi jika tidak ada kompensasi bagi mereka yang terdampak akibat dari diberlakukannya PSBB ini tentu agak sulit,” paparnya.

Pihaknya melihat adanya ketidaktegasan dari aturan PSBB dari pemerintah sehingga terdapat aturan yang bentrok antar kementerian.

“Ada ketidaktegasan pemerintah dalam mengatur itu. Satu mengatakan tidak boleh, satu lagi ada aturan yang membolehkan. Itukan berarti, tidak tegas. Apakah akan memberikan bantuan subsidi, atau bantuan sosial, kepada mereka yang terdampak langsung, atau tidak. Menurut saya adalah turunan daripada konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan dari penerapan status PSBB itu,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya