Berita

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Permenkes Dan Permenhub Bentrok Soal Ojol, Saleh Daulay: Bukti Tidak Tegasnya Pemerintah

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 23:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Menteri Kesehatan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai operasional ojek online. Di dalam Permenhub ojek online boleh mengangkut penumpang, sedangkan dalam Permenkes dalam penerapan PSBB dilarang mengambil penumpang yang boleh hanya barang.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, adanya dua peraturan yang bertentangan tersebut lantaran pemerintah melihat rakyat kecil seperti pengemudi ojol yang mata pencahariannya sehari-hari dari mengangkut penumpang bakal hilang dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kenapa bisa ada dua versi seperti itu. Karena memang, pemerintah juga tidak bisa melarang, secara tegas ya pengemudi ojol ini, untuk beroperasi, dan juga untuk ojek-ojek lainnya. Kenapa ? memang karena, segmentasi orang yang bekerja di bidang itu, juga luar biasa banyak. Orang yang bekerja di situ, jadi kalau itu dilarang ya berapa banyak orang yang akan terdampak,” kata Saleh kepada awak media, Minggu (12/4).

Saleh melihat, upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada para buruh yang hanya mengandalkan pekerjaan dari ojek online untuk dapat mencari nafkah. Namun, seharusnya jika sudah diberlakukan PSBB tidak boleh lagi ada yang keluar rumah, dan pemerintah harus memberikan kompensasi kepada mereka.

“Maka dari itu pemerintah tetap aja memberikan peluang buka ruang untuk mereka bisa kerja di situ. Nah ini yang mesti tadi yang saya katakan, harus ada mestinya ada kompensasi yang benar jika Permenkesnya itu yang harus ditegakkan,” paparnya.

“Tapi jika tidak ada kompensasi bagi mereka yang terdampak akibat dari diberlakukannya PSBB ini tentu agak sulit,” paparnya.

Pihaknya melihat adanya ketidaktegasan dari aturan PSBB dari pemerintah sehingga terdapat aturan yang bentrok antar kementerian.

“Ada ketidaktegasan pemerintah dalam mengatur itu. Satu mengatakan tidak boleh, satu lagi ada aturan yang membolehkan. Itukan berarti, tidak tegas. Apakah akan memberikan bantuan subsidi, atau bantuan sosial, kepada mereka yang terdampak langsung, atau tidak. Menurut saya adalah turunan daripada konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan dari penerapan status PSBB itu,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya