Berita

Menkes Terawan Agus Putranto/RMOL

Kesehatan

Menkes Restui Tangerang Dan Tangerang Selatan Tetapkan PSBB, Ini Pertimbangannya

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 20:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto telah menyetujui penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Persetujuan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di tiga wilayah tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus corona virus disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten,” bunyi keputusan yang ditandatangani Menkes Terawan, Minggu (12/4).


Pembatasan tersebut perlu dilakukan usai melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19),” jelas putusan tersebut.

Dengan ditetapkannya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Provinsi Banteng, maka pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan dan konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepda masyarakat.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tandasnya.

Keputusan ini sekaligus menyusul kebijakan PSBB yang sudah dijalankan di DKI Jakarta. Kemudian Bekasi, Depok, dan Bogor yang akan mulai berlaku pada Rabu (15/4) mendatang.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya