Berita

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Saiful Bakhri/Net

Politik

Rektor UMJ: Banyak Bertentangan UUD, Perppu Covid-19 Tidak Layak Disahkan

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 07:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 mengundang banyak kritik dan gugatan, khususnya dari para pakar di Muhammmadiyah.

Setidaknya hal itu dapat dilihat dari diskusi online yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) bertema “Menggugat PERPPU Covid-19” pada Sabtu (11/4). Diskusi menghadirkan sejumlah pakar sebagai pembicara, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Saiful Bakhri, Ketua Umum Mahutama Aidul Fitriciada Azhari, hingga mantan anggota DPR Ahmad Yani.

Moderator webinar yang juga Sekjen Mahutama, Auliya Khasanofa membuka dengan khazanah keilmuan yang obyektif untuk membahas isu krusial dalam Perppu Covid-19 yang dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur menjadi kewenangan Presiden dan mulai berlaku 31 Mei lalu.


Ketua Umum Mahutama Aidul Fitriciada Azhari dalam sambutan menegaskan bahwa tradisi akademik harus dikedepankan untuk memberikan pencerahan dalam dinamika ketatanegaraan di Indonesia.

Sementara, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Din Syamsuddin yang menjadi pembicara kunci menekankan keberanian untuk mengingatkan penguasa, apalagi jika mengarah kepada constitutional dictatorship.

Rektor UMJ Syaiful Bakhri lantas mengurai bahwa pasal 2 Perppu Covid-19 bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945. Pada pasal 2, perppu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3 persen PDB untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Hal yang demikian bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945 karena APBN bersifat periodik yang ditetapkan setiap satu tahun anggaran,” ujar ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020 itu.

Masalah lain dari perppu tersebut, sambungnya, adalah menjadikan eksekutif tanpa kontrol atau melampaui kewenangan yang dimiliki.

Ini lantaran perppu memangkas kewenangan tiga lembaga sekaligus, yakni DPR, BPK, dan Kekuasaan Judicial.

“Perppu ini tidak layak untuk disahkan karena banyak sekali bertentangan dengan UUD,” tegasnya.

Sejurus itu, anggota DPR 2009-2014 Ahmad Yani menilai bahwa perppu ini adalah upaya pemerintah untuk mengamankan ekonomi yang sudah mengalami defisit anggaran sejak beberapa tahun sebelum Covid-19 masuk Indonesia.

Defisit itu diakibatkan karena kegagalan pengelolaan perekonomian dan keuangan negara yang tidak benar dan berpotensi mengancam stabilitas keuangan.

Katanya, hal ini sudah seringkali diingatkan oleh pakar ekonomi DR. Rizal Ramli, dalam berbagai tulisan atau pandangan yang dikemukakannya dalam berbagai forum. Akan tetapi pemerintah menutup telinga dan mata.

“Jadi bukan karena Covid-19 perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya Perekonomian dan keuangan negara dalam keadaan buruk, menyebabnya pemerintah gagap menghadapi Covid-19,” paparnya.

Diskusi ini sendiri diikuti oleh 300 peserta yang terdiri dari pimpinan Muhammadiyah, pengurus Mahutama, Guru-Gurubesar Indonesia dan luar negeri, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, aktivis, media dan mahasiswa.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya