Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Polisi Amankan Tiga Orang Yang Diduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Korban Covid-19

SABTU, 11 APRIL 2020 | 18:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peristiwa penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 akhirnya masuk ke ranah hukum.

Polda Jawa Tengah saat ini memproses hukum tiga provokator penolakan pemakaman jenazah yang terjadi di Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Haryanto di Semarang, Sabtu (11/4), melansir Antara.


Tiga orang tersebut kini masih diperiksa di Mapolda Jateng.

Aparat memahami kekhawatiran masyarakat terkait penyebaran dan penularan virus corona. Padahal, sosialisasi mengenai penanganan pemakaman jenazah korban virus corona sudah disosialisasikan. Budi menegaskan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus corona.

"Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi corona sudah dapatkan SOP," jelasnya.

Tiga orang yang diamankan itu adalah tokoh masyarakat di desa mereka. Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya.

Ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, viral penolakan jenazah perawat korban virus corona. Warga yang dipelopori Ketua RT menolak adanya pemakaman korban Covid-19 di wilayah itu. Setelah ditolak warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.

Ketua RT yang menjadi pelopor penolakan itu, akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah videonya viral. Permintaan maaf disampaikan Purbo di samping Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto, di kantor PPNI Jateng.

Purbo menyampaikan, ia menyesal, karena sikapnya dilatarbelakangi desakan masyarakat. Ia mengaku hanya menampung aspirasi warga.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya