Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Polisi Amankan Tiga Orang Yang Diduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Korban Covid-19

SABTU, 11 APRIL 2020 | 18:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peristiwa penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 akhirnya masuk ke ranah hukum.

Polda Jawa Tengah saat ini memproses hukum tiga provokator penolakan pemakaman jenazah yang terjadi di Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Haryanto di Semarang, Sabtu (11/4), melansir Antara.

Tiga orang tersebut kini masih diperiksa di Mapolda Jateng.

Aparat memahami kekhawatiran masyarakat terkait penyebaran dan penularan virus corona. Padahal, sosialisasi mengenai penanganan pemakaman jenazah korban virus corona sudah disosialisasikan. Budi menegaskan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus corona.

"Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi corona sudah dapatkan SOP," jelasnya.

Tiga orang yang diamankan itu adalah tokoh masyarakat di desa mereka. Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya.

Ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, viral penolakan jenazah perawat korban virus corona. Warga yang dipelopori Ketua RT menolak adanya pemakaman korban Covid-19 di wilayah itu. Setelah ditolak warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.

Ketua RT yang menjadi pelopor penolakan itu, akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah videonya viral. Permintaan maaf disampaikan Purbo di samping Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto, di kantor PPNI Jateng.

Purbo menyampaikan, ia menyesal, karena sikapnya dilatarbelakangi desakan masyarakat. Ia mengaku hanya menampung aspirasi warga.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya