Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Polisi Amankan Tiga Orang Yang Diduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Korban Covid-19

SABTU, 11 APRIL 2020 | 18:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peristiwa penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 akhirnya masuk ke ranah hukum.

Polda Jawa Tengah saat ini memproses hukum tiga provokator penolakan pemakaman jenazah yang terjadi di Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Haryanto di Semarang, Sabtu (11/4), melansir Antara.


Tiga orang tersebut kini masih diperiksa di Mapolda Jateng.

Aparat memahami kekhawatiran masyarakat terkait penyebaran dan penularan virus corona. Padahal, sosialisasi mengenai penanganan pemakaman jenazah korban virus corona sudah disosialisasikan. Budi menegaskan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus corona.

"Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi corona sudah dapatkan SOP," jelasnya.

Tiga orang yang diamankan itu adalah tokoh masyarakat di desa mereka. Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya.

Ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, viral penolakan jenazah perawat korban virus corona. Warga yang dipelopori Ketua RT menolak adanya pemakaman korban Covid-19 di wilayah itu. Setelah ditolak warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.

Ketua RT yang menjadi pelopor penolakan itu, akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah videonya viral. Permintaan maaf disampaikan Purbo di samping Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto, di kantor PPNI Jateng.

Purbo menyampaikan, ia menyesal, karena sikapnya dilatarbelakangi desakan masyarakat. Ia mengaku hanya menampung aspirasi warga.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya