Berita

Driver ojok online/Net

Nusantara

Terdampak Corona, YLKI Minta Perusahaan Ojol Tanggung Angsuran Driver

SABTU, 11 APRIL 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan transportasi online untuk menanggung cicilan kendaraan bermotor Driver Ojek Online (Ojol), selama situasi pandemik Covid-19.

Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi cicilan kendaraan bermotor selama wabah virus corona baru ini.

Di mana, relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020, tentang stimulus perekonomian nasional berupa pelinggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek onilne, taksi online, hingga nelayan.


Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, kebijakan ini belum terealisasi sepenuhnya. Dalam arti, masih banyak perusahaan penyalur kredit kendaraan bermotor yang menagihkan nasabahnya yang terdampak Covid-19.

"Fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol," ujar Tukus Abadi dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/4).

Padahal, jika melihat perkembangan terbaru mengenai penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah. Alhasil, kebijakan ini makin berimbas kepada oendapatan pada driver transportasi online.

"Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama," jelas Tulus Abadi.

Oleh karen itu, YLKI meminta agar perusahaan transportasi online yang beroperasi di Indonesia, untuk menanggung cicilan kendaraan bermotor para drivernya.

"Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama," tutup Tulus Abadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya