Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan transportasi online untuk menanggung cicilan kendaraan bermotor Driver Ojek Online (Ojol), selama situasi pandemik Covid-19.
Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi cicilan kendaraan bermotor selama wabah virus corona baru ini.
Di mana, relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020, tentang stimulus perekonomian nasional berupa pelinggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek onilne, taksi online, hingga nelayan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, kebijakan ini belum terealisasi sepenuhnya. Dalam arti, masih banyak perusahaan penyalur kredit kendaraan bermotor yang menagihkan nasabahnya yang terdampak Covid-19.
"Fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol," ujar Tukus Abadi dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/4).
Padahal, jika melihat perkembangan terbaru mengenai penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah. Alhasil, kebijakan ini makin berimbas kepada oendapatan pada driver transportasi online.
"Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama," jelas Tulus Abadi.
Oleh karen itu, YLKI meminta agar perusahaan transportasi online yang beroperasi di Indonesia, untuk menanggung cicilan kendaraan bermotor para drivernya.
"Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama," tutup Tulus Abadi.