Berita

Driver ojok online/Net

Nusantara

Terdampak Corona, YLKI Minta Perusahaan Ojol Tanggung Angsuran Driver

SABTU, 11 APRIL 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan transportasi online untuk menanggung cicilan kendaraan bermotor Driver Ojek Online (Ojol), selama situasi pandemik Covid-19.

Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi cicilan kendaraan bermotor selama wabah virus corona baru ini.

Di mana, relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020, tentang stimulus perekonomian nasional berupa pelinggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek onilne, taksi online, hingga nelayan.


Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, kebijakan ini belum terealisasi sepenuhnya. Dalam arti, masih banyak perusahaan penyalur kredit kendaraan bermotor yang menagihkan nasabahnya yang terdampak Covid-19.

"Fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol," ujar Tukus Abadi dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/4).

Padahal, jika melihat perkembangan terbaru mengenai penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah. Alhasil, kebijakan ini makin berimbas kepada oendapatan pada driver transportasi online.

"Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama," jelas Tulus Abadi.

Oleh karen itu, YLKI meminta agar perusahaan transportasi online yang beroperasi di Indonesia, untuk menanggung cicilan kendaraan bermotor para drivernya.

"Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama," tutup Tulus Abadi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya