Berita

Driver ojok online/Net

Nusantara

Terdampak Corona, YLKI Minta Perusahaan Ojol Tanggung Angsuran Driver

SABTU, 11 APRIL 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan transportasi online untuk menanggung cicilan kendaraan bermotor Driver Ojek Online (Ojol), selama situasi pandemik Covid-19.

Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi cicilan kendaraan bermotor selama wabah virus corona baru ini.

Di mana, relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020, tentang stimulus perekonomian nasional berupa pelinggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek onilne, taksi online, hingga nelayan.


Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, kebijakan ini belum terealisasi sepenuhnya. Dalam arti, masih banyak perusahaan penyalur kredit kendaraan bermotor yang menagihkan nasabahnya yang terdampak Covid-19.

"Fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol," ujar Tukus Abadi dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/4).

Padahal, jika melihat perkembangan terbaru mengenai penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah. Alhasil, kebijakan ini makin berimbas kepada oendapatan pada driver transportasi online.

"Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama," jelas Tulus Abadi.

Oleh karen itu, YLKI meminta agar perusahaan transportasi online yang beroperasi di Indonesia, untuk menanggung cicilan kendaraan bermotor para drivernya.

"Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama," tutup Tulus Abadi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya