Berita

Surat panggilan untuk Andi Arief/Rep

Hukum

PANDEMIK COVID-19

Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim, Andi Arief: Saya Takut Tertular Dari Penyidik, Juga Sebaliknya

SABTU, 11 APRIL 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil politisi Partai Demokrat Andi Arief untuk dimintai keteranganya sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Kasus ini dilaporkan mantan anggota DPR RI yang juga politisi PDIP, Henry Yosodiningrat beberapa waktu lalu.

Namun, Andi memohon maaf tidak bisa hadir memenuhi panggilan Ditipidsiber Bareskrim untuk datang ke Gedung Bareskrim Lantai 15 Direktorat Tindak Pidana Siber pada Senin lusa (13/4), dengan alasan takut tertular virus corona baru (Covid-19).


"Kepada Yth penyidik Bareskrim unit Cyber Mabes Polri. Mohon maaf saya belum bisa penuhi undangan klarifikaai atas UU ITE ini. Karena perkembagan penularan Convid-19 ini. Saya berada di Lampung. Saya takut tertular dari penyidik, begitu juga sebaliknya. Saya doakan penyidik sehat," kata Andi Arief melalui akun Twitter miliknya @AndiArief_, Sabtu (11/4).

Andi Arief dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019. Ketum Granat itu melaporkan Andi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Henry Yosodiningrat melaporkan Andi Arief atas kicauan di media sosial yang diunggah pada Senin, 9 Desember 2019: "Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan-. mayoritas PDIP otot, faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung".

Henry menuturkan bahwa kicauan itu diduga memiliki tujuan untuk mencemarkan nama baiknya.

"Bahwa yang dimaksudnya dengan 'Hendriyosodiningrat' dalam cuitan itu adalah saya. Bahwa kalimat tersebut, dalam hal ini yang menyebut 'preman seperti  Hendriyosodiningrat' adalah merupakan penghinaan," ucapnya.

Henry Yosodiningrat meminta pihak kepolisian menjerat Andi Arief dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya