Berita

Surat panggilan untuk Andi Arief/Rep

Hukum

PANDEMIK COVID-19

Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim, Andi Arief: Saya Takut Tertular Dari Penyidik, Juga Sebaliknya

SABTU, 11 APRIL 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil politisi Partai Demokrat Andi Arief untuk dimintai keteranganya sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Kasus ini dilaporkan mantan anggota DPR RI yang juga politisi PDIP, Henry Yosodiningrat beberapa waktu lalu.

Namun, Andi memohon maaf tidak bisa hadir memenuhi panggilan Ditipidsiber Bareskrim untuk datang ke Gedung Bareskrim Lantai 15 Direktorat Tindak Pidana Siber pada Senin lusa (13/4), dengan alasan takut tertular virus corona baru (Covid-19).

"Kepada Yth penyidik Bareskrim unit Cyber Mabes Polri. Mohon maaf saya belum bisa penuhi undangan klarifikaai atas UU ITE ini. Karena perkembagan penularan Convid-19 ini. Saya berada di Lampung. Saya takut tertular dari penyidik, begitu juga sebaliknya. Saya doakan penyidik sehat," kata Andi Arief melalui akun Twitter miliknya @AndiArief_, Sabtu (11/4).

Andi Arief dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019. Ketum Granat itu melaporkan Andi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Henry Yosodiningrat melaporkan Andi Arief atas kicauan di media sosial yang diunggah pada Senin, 9 Desember 2019: "Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan-. mayoritas PDIP otot, faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung".

Henry menuturkan bahwa kicauan itu diduga memiliki tujuan untuk mencemarkan nama baiknya.

"Bahwa yang dimaksudnya dengan 'Hendriyosodiningrat' dalam cuitan itu adalah saya. Bahwa kalimat tersebut, dalam hal ini yang menyebut 'preman seperti  Hendriyosodiningrat' adalah merupakan penghinaan," ucapnya.

Henry Yosodiningrat meminta pihak kepolisian menjerat Andi Arief dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya