Berita

Warga Binaan/Net

Hukum

Napi Program Asimilasi Berulah Lagi? Bakal Masuk Sel Pengasingan Dan Rangkap Hukuman

SABTU, 11 APRIL 2020 | 11:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Banyaknya aduan tentang napi yang dibebaskan melalui program asimilasi berulah lagi membuat aparat harus bertindak tegas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) pun mengancam akan memberikan sanksi terhadap narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi, jika kembali berulah.

Sanksi tegas berupa pencabutan hak asimilasi hingga remisi.


"Jika mereka melanggar semua aturan disiplin, maka mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho melalui keterangan tertulis, Jumat, (10/4).

Napi yang berulah itu juga harus dimasukkan ke dalam straft cell atau sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," ujar Nugroho.

Nugroho juga meminta agar masyarakat tak perlu mencemaskan kebijakan Kemenkumham yang membebaskan 35 ribu lebih narapidana lewat program asimilasi dan integrasi.

Program tersebut sengaja diberlakukan Kemenkumham untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam Lapas dan Rutan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatan bakal terus memantau narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi secara virtual, untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya