Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto /Net

Hukum

LPSK Sampaikan Hak Wiranto Atas Insiden Penusukan Sebesar Rp 65 Juta

SABTU, 11 APRIL 2020 | 10:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mendapat uang kompensasi sebesar Rp65 Juta.

Kompensasi diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait insiden penusukan yang terjadi di Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019 lalu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, walau Wiranto sampai saat ini tidak melakukan tunutan apa pun,  Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme, sehingga berhak atas kompensasi itu dan LPSK wajib untuk memfasilitasinya.


"Meskipun Wiranto tidak memintanya, sesuai dengan perintah undang-undang (UU), maka LPSK harus memfasilitasi itu. Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, Itu LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," kata Maneger dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).

Merujuk UU 5/2018, kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme, dan merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme.

Untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Untuk kasus penusukan Wiranto, Maneger mengatakan pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.

"Kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan dan Wiranto berhak menerimanya," katanya.

Kasus penusukan yang terjadi terhadap Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, telah memasuki persidangan.

Kantor Berita Politik RMOL
sebelumnya telah menuliskan, terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (51) beserta istrinya Fitri Adriana (21) yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) telah menjalani persidangan pada Kamis (9/4). Mereka diadili dengan tuduhan upaya melakukan pembunuhan.

Persidangan dilakukan melalui konferensi video di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kekhawatiran penularan virus corona. Pengacara dan hakim yang mengenakan masker mendengar membacakan dakwaan terhadap dua orang pelaku ini.

Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto mengatakan, perbuatan Abu Rara dan istrinya diatur dan diancam menurut pasal 15 junto pasal 6 junto pansal 16.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," ujar Herry.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya