Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto /Net

Hukum

LPSK Sampaikan Hak Wiranto Atas Insiden Penusukan Sebesar Rp 65 Juta

SABTU, 11 APRIL 2020 | 10:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mendapat uang kompensasi sebesar Rp65 Juta.

Kompensasi diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait insiden penusukan yang terjadi di Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019 lalu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, walau Wiranto sampai saat ini tidak melakukan tunutan apa pun,  Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme, sehingga berhak atas kompensasi itu dan LPSK wajib untuk memfasilitasinya.


"Meskipun Wiranto tidak memintanya, sesuai dengan perintah undang-undang (UU), maka LPSK harus memfasilitasi itu. Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, Itu LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," kata Maneger dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).

Merujuk UU 5/2018, kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme, dan merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme.

Untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Untuk kasus penusukan Wiranto, Maneger mengatakan pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.

"Kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan dan Wiranto berhak menerimanya," katanya.

Kasus penusukan yang terjadi terhadap Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, telah memasuki persidangan.

Kantor Berita Politik RMOL
sebelumnya telah menuliskan, terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (51) beserta istrinya Fitri Adriana (21) yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) telah menjalani persidangan pada Kamis (9/4). Mereka diadili dengan tuduhan upaya melakukan pembunuhan.

Persidangan dilakukan melalui konferensi video di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kekhawatiran penularan virus corona. Pengacara dan hakim yang mengenakan masker mendengar membacakan dakwaan terhadap dua orang pelaku ini.

Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto mengatakan, perbuatan Abu Rara dan istrinya diatur dan diancam menurut pasal 15 junto pasal 6 junto pansal 16.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," ujar Herry.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya