Berita

Polisi sedang menertibkan para pengendara roda dua/Net

Nusantara

Dampak PSBB, Pemda Harus Antisipasi Gelombang Pengungsi Para Perantau Jakarta

SABTU, 11 APRIL 2020 | 03:34 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasana Sosial Bersakal Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4). Dampak dari PSBB akan menghanta sektor pekerja informal.

Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, melihat dampak PSBB secara konkret yang dirasakan adalah para pengemudi ojek online.

Bhima menjelaskan, sesuai Permenkes 9/2020 dalam Pasal 13 jelas disebutkan mereka dilarang berkativitas saat PSBB diberlakukan. Sementara, angkutan umum justru masih diperbolehkan. Bhima berpendapat kebijakan PSBB sangatlah diskriminatif.


Dalam pengamatannya, para pengemudi ojol memiliki pendapatan harian sedangkan kebutuhan hidupnya harus dipenuhi. Sehingga PSBB sangatlah memberi dampak negatif bagi mereka.

""Kalau diberlakukan ya harus ada kompensasi, kalau drivel ojol kan Rp 100 rb per hari kalau selama 14 hari Rp 1,4 juta dan itu harus ditransfer langsung ke pengemudi. Belum lagi perkantoran tutup, akan turun tajam," demikian analisa Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/4).

Bahkan menurut Bhima, pemerintah daerah perlu mengantisipasi terjadinya gelombang pengungsian massal paska PSBB diberlakukan. Hal ini akan menjadi beban baru bagi daerah yang memiliki warga perantau di Jakarta dan berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

"Beban baru bagi daerah asal perantau, ini harus diantisipasi oleh pemerintah karena bagaiamana para pengemudi Ojol paling terkena dampak akibat PSBB. Makanya yang paling berefek akan terjadi gelombang pengungsian," demikian kata Bhima.

Diketahui, manajemen Grab Indonesia menonaktifkan pelayanan aplikasi Grabbike. Selain itu PT Gojek Indonesia juga memberlakukan hal yang sama di hari pertama pemberlakukan PSBB di Jakarta.

Kedua perusahaan ojek daring itu hanya memberikan pelayanan berupa pengiriman makanan, pengiriman barang, GrabMart, dan Transportasi akan tetap beroperasi melayani penduduk DKI Jakarta dan Indonesia dengan tetap mengedepankan protokol keselamatan Covid-19.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya