Berita

Polisi sedang menertibkan para pengendara roda dua/Net

Nusantara

Dampak PSBB, Pemda Harus Antisipasi Gelombang Pengungsi Para Perantau Jakarta

SABTU, 11 APRIL 2020 | 03:34 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasana Sosial Bersakal Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4). Dampak dari PSBB akan menghanta sektor pekerja informal.

Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara, melihat dampak PSBB secara konkret yang dirasakan adalah para pengemudi ojek online.

Bhima menjelaskan, sesuai Permenkes 9/2020 dalam Pasal 13 jelas disebutkan mereka dilarang berkativitas saat PSBB diberlakukan. Sementara, angkutan umum justru masih diperbolehkan. Bhima berpendapat kebijakan PSBB sangatlah diskriminatif.


Dalam pengamatannya, para pengemudi ojol memiliki pendapatan harian sedangkan kebutuhan hidupnya harus dipenuhi. Sehingga PSBB sangatlah memberi dampak negatif bagi mereka.

""Kalau diberlakukan ya harus ada kompensasi, kalau drivel ojol kan Rp 100 rb per hari kalau selama 14 hari Rp 1,4 juta dan itu harus ditransfer langsung ke pengemudi. Belum lagi perkantoran tutup, akan turun tajam," demikian analisa Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/4).

Bahkan menurut Bhima, pemerintah daerah perlu mengantisipasi terjadinya gelombang pengungsian massal paska PSBB diberlakukan. Hal ini akan menjadi beban baru bagi daerah yang memiliki warga perantau di Jakarta dan berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

"Beban baru bagi daerah asal perantau, ini harus diantisipasi oleh pemerintah karena bagaiamana para pengemudi Ojol paling terkena dampak akibat PSBB. Makanya yang paling berefek akan terjadi gelombang pengungsian," demikian kata Bhima.

Diketahui, manajemen Grab Indonesia menonaktifkan pelayanan aplikasi Grabbike. Selain itu PT Gojek Indonesia juga memberlakukan hal yang sama di hari pertama pemberlakukan PSBB di Jakarta.

Kedua perusahaan ojek daring itu hanya memberikan pelayanan berupa pengiriman makanan, pengiriman barang, GrabMart, dan Transportasi akan tetap beroperasi melayani penduduk DKI Jakarta dan Indonesia dengan tetap mengedepankan protokol keselamatan Covid-19.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya