Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pengaduan Masyarakat, Bank Dan Leasing Tak Patuhi Instruksi Relaksasi Kredit Presiden Jokowi

SABTU, 11 APRIL 2020 | 01:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di Kabupaten Purwakarta terjadi banyak laporan masyarakat  terkait kesulitan akses mendapat layanan relaksasi kredit seperti yang diintruksikan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, ada warga yang jelas-jelas terdampak secara ekonomi akibat Coronavirus Disease (Covid-19) yang mengeluh karena masih ditagih pihak bank atau perusahaan leasing.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pilar Sembilan, Ahmad Syaroni meminta bank dan perusahaan pembiayaan (leasing) di Purwakarta taat dan patuh terhadap intruksi Presiden Jokowi tentang pemberian keringanan cicilan bagi nasabah dampak Covid-19.


“Seharusnya mereka patuh. Kan sudah jelas intruksinya. Presiden langsung yang menyampaikan,” kata Roni -sapaan akrabnya- Seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jabar, Jumat (10/4).

Menurutnya, sebagai bentuk respons cepat terhadap keinginan presiden tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum stimulus perekonomian nasional bagi perbankan yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

“Kalau ada bank maupun leasing yang tidak patuh terhadap kebijakan ini, tentu ini merupakan bentuk pembangkangan,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku mengapresiasi banyak bank yang telah mulai menjalankan keinginan pemerintah ini. Termasuk secara aktif memberikan kemudahan bagi nasabah untuk proses pengajuan relaksasi.

Sebaliknya, terhadap bank maupun leasing yang belum melakukan langkah serupa diharapkan segera menyusul.

“Karena ini wabah besar, semua pihak harus bahu membahu mencegah dan meminimalisir dampak. Kalau tenaga medis bergerak dalam hal penanganan pasien, maka perbankan membantu mengurangi beban masyarakat di bidang ekonomi. Sesuai bidangnya lah,” tuturnya.

Dia juga berharap, OJK aktif melakukan pengawasan terhadap bank maupun perusahaan pembiayaan yang patuh dan tidak patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkannya itu.

“Kalau perlu, memberikan sanksi tegas bagi mereka yang kedapatan abai. Dari mulai tidak memberikan suntikan dana stimulan hingga pencabutan izin perusahaan,” demikian Roni.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya