Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pengaduan Masyarakat, Bank Dan Leasing Tak Patuhi Instruksi Relaksasi Kredit Presiden Jokowi

SABTU, 11 APRIL 2020 | 01:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di Kabupaten Purwakarta terjadi banyak laporan masyarakat  terkait kesulitan akses mendapat layanan relaksasi kredit seperti yang diintruksikan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, ada warga yang jelas-jelas terdampak secara ekonomi akibat Coronavirus Disease (Covid-19) yang mengeluh karena masih ditagih pihak bank atau perusahaan leasing.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pilar Sembilan, Ahmad Syaroni meminta bank dan perusahaan pembiayaan (leasing) di Purwakarta taat dan patuh terhadap intruksi Presiden Jokowi tentang pemberian keringanan cicilan bagi nasabah dampak Covid-19.


“Seharusnya mereka patuh. Kan sudah jelas intruksinya. Presiden langsung yang menyampaikan,” kata Roni -sapaan akrabnya- Seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jabar, Jumat (10/4).

Menurutnya, sebagai bentuk respons cepat terhadap keinginan presiden tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum stimulus perekonomian nasional bagi perbankan yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

“Kalau ada bank maupun leasing yang tidak patuh terhadap kebijakan ini, tentu ini merupakan bentuk pembangkangan,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku mengapresiasi banyak bank yang telah mulai menjalankan keinginan pemerintah ini. Termasuk secara aktif memberikan kemudahan bagi nasabah untuk proses pengajuan relaksasi.

Sebaliknya, terhadap bank maupun leasing yang belum melakukan langkah serupa diharapkan segera menyusul.

“Karena ini wabah besar, semua pihak harus bahu membahu mencegah dan meminimalisir dampak. Kalau tenaga medis bergerak dalam hal penanganan pasien, maka perbankan membantu mengurangi beban masyarakat di bidang ekonomi. Sesuai bidangnya lah,” tuturnya.

Dia juga berharap, OJK aktif melakukan pengawasan terhadap bank maupun perusahaan pembiayaan yang patuh dan tidak patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkannya itu.

“Kalau perlu, memberikan sanksi tegas bagi mereka yang kedapatan abai. Dari mulai tidak memberikan suntikan dana stimulan hingga pencabutan izin perusahaan,” demikian Roni.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya