Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pengaduan Masyarakat, Bank Dan Leasing Tak Patuhi Instruksi Relaksasi Kredit Presiden Jokowi

SABTU, 11 APRIL 2020 | 01:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di Kabupaten Purwakarta terjadi banyak laporan masyarakat  terkait kesulitan akses mendapat layanan relaksasi kredit seperti yang diintruksikan Presiden Joko Widodo.

Bahkan, ada warga yang jelas-jelas terdampak secara ekonomi akibat Coronavirus Disease (Covid-19) yang mengeluh karena masih ditagih pihak bank atau perusahaan leasing.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pilar Sembilan, Ahmad Syaroni meminta bank dan perusahaan pembiayaan (leasing) di Purwakarta taat dan patuh terhadap intruksi Presiden Jokowi tentang pemberian keringanan cicilan bagi nasabah dampak Covid-19.


“Seharusnya mereka patuh. Kan sudah jelas intruksinya. Presiden langsung yang menyampaikan,” kata Roni -sapaan akrabnya- Seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jabar, Jumat (10/4).

Menurutnya, sebagai bentuk respons cepat terhadap keinginan presiden tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum stimulus perekonomian nasional bagi perbankan yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

“Kalau ada bank maupun leasing yang tidak patuh terhadap kebijakan ini, tentu ini merupakan bentuk pembangkangan,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku mengapresiasi banyak bank yang telah mulai menjalankan keinginan pemerintah ini. Termasuk secara aktif memberikan kemudahan bagi nasabah untuk proses pengajuan relaksasi.

Sebaliknya, terhadap bank maupun leasing yang belum melakukan langkah serupa diharapkan segera menyusul.

“Karena ini wabah besar, semua pihak harus bahu membahu mencegah dan meminimalisir dampak. Kalau tenaga medis bergerak dalam hal penanganan pasien, maka perbankan membantu mengurangi beban masyarakat di bidang ekonomi. Sesuai bidangnya lah,” tuturnya.

Dia juga berharap, OJK aktif melakukan pengawasan terhadap bank maupun perusahaan pembiayaan yang patuh dan tidak patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkannya itu.

“Kalau perlu, memberikan sanksi tegas bagi mereka yang kedapatan abai. Dari mulai tidak memberikan suntikan dana stimulan hingga pencabutan izin perusahaan,” demikian Roni.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya