Berita

Penamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing/Net

Politik

Telegram Kapolri Bentuk Tindakan Preventif Agar Tertib Hukum Saat Berpendapat

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 16:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Desakan sejumlah pihak untuk mencabut Surat Telegram (TR) Kapolri terkait sanksi hukum bagi penghina presiden dan pejabat negara dinilai berlebihan.

Penamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengurai bahwa segala bentuk penghinaan dari seseorang kepada orang lain, tak terkecuali penghinaan kepada presiden adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh UU pidana.

Jadi, sambungnya, telegram Kapolri terkait dengan penghinaan kepada presiden merupakan pemberitahuan sekaligus pesan moral dan tindakan preventif dalam rangka tertib hukum bagi setiap orang yang ingin berpendapat.


“Termasuk yang ingin berwacana terkait Covid-19 agar dilakukan berbasis fakta, data, dan bukti terverifikasi,” terangnya kepada wartawan, Jumat (10/4).

Emrus mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum mengedepankan keberadaban, maka penegakan hukum harus berdasarkan kemanfaatan.

Untuk itu, lanjutnya, kritik dan perdebatan yang berkembang di ruang publik tidak boleh menyinggung latar belakang seseorang dari aspek apapun, yang sifatnya membunuh karakter. Apalagi sampai menghina atau merendahkan.

“Jadi yang harus dikritik, atau ditanggapi, atau dievalusi dari pejabat dan/atau presiden adalah menyangkut pandangan, kebijakan, program dan kinerja,” lanjutnya.

Tentu, Emrus menggarisbawahi kritik itu harus disertai sajian fakta, data, dan bukti, sehingga bangunan argumentasi menjadi kuat dan terpercaya.  

“Lebih baik lagi disertai solusi yang operasional, sehingga terhindar dari tindakan menghina,” saran dia. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya