Berita

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono/Net

Politik

Tergelitik Jawaban Stafsus Jokowi, Kader Demokrat Urai Maksud Pesan SBY Soal Perppu Corona

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 15:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jawaban Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono yang menyangkal adanya kekebalan hukum dalam Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, membuat kader Demokrat tergelitik.

Politisi Demokrat Renanda Bachtar menilai Dini Shanti salah menangkap inti pesan banyak kalangan, termasuk Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang “kebal hukum” perppu.

“Saya tergelitik dengan jawaban Staf Khusus Presiden Bid Hukum, Sdri. Dini Shanti,” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (10/4).


Renanda Bachtar lantas mengurai duduk dari anggapan kebal hukum yang dimaksud SBY dan sejumlah kalangan. Tudingan itu berdasarkan bunyi ayat 2 dan 3 pasal 27 Perppu 1/2020 yang menyatakan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dr krisis bukan merupakan kerugian negara. Selain itu, disebutkan juga pejabat-pejabat negara yang melaksanakannya tidak dapat dituntut secara hukum dan tidak bisa pula digugat ke PTUN.

“Ini yang seakan membuat pejabat "kebal hukum”,” terangnya.

Adapun pesan moral yang hendak disampaikan SBY adalah proteksi besar yang dimiliki pejabat pelaksana perppu harus benar-benar diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan perppu sebagai tameng untuk melenggangkan keuntungan pribadi.

“(SBY) bukan hendak mempersoalkan perppunya, karena itu domain parlemen,” lanjutnya.

Perppu menyebutkan bahwa anggaran untuk penanganan Covid-19 menjadi kewenangan pemerintah, maka SBY mengingatkan "power must not go unchecked" dan “power must be checked by another power". Artinya, harus ada "checks and balances" antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan ajukan perppu ini pemerintah terkesan ingin menghindari pembahasan bersama DPR RI, dan merasa tidak perlu dimasukan dalam sistem melalui APBN Perubahan.

“Lalu di mana “checks and balances”nya? Kedaruratan jangan lantas mem"by pass" hak rakyat untuk mengetahui ke semua proses secara transparan,” tegasnya.

Semua tentu tidak ingin hak negara dalam bertindak saat keadaan bahaya menyimpang dari ketentuan UU atau UUD. Harus diingat bahwa kewenangan presiden mengeluarkan perppu adalah kewenangan derivatif yang bersumber dari kewenangan legislatif.

“Silakan buat perppu tapi tetap perhatikan peran DPR untuk pengawasan yang ketat dalam menentukan adanya suatu keadaan darurat, membentuk kekuasaan untuk mengatasi keadaan darurat itu, dan pemantauan pelaksanaan,” urainya.

“Termasuk, menyelidiki berbagai penyimpangan kewenangan dalam keadaan darurat tersebut,” demikian Renanda Bachtar.

Dini Shanti Purwono tegas menepis bahwa perppu tersebut ada konsep kebal hukum. Dia menjelaskan dalam latar belakang kebijakan tersebut diperuntukkan dalam kondisi pandemik Covid-19.

"Tidak ada konsep kebal hukum. Itu kesimpulan yang salah. Dalam melakukan analisis itu tidak boleh digeneralisasi. Dalam konsep pidana pun ada konsep “mens rea”,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (9/4).

Dini menjelaskan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, para pejabat mempunyai tugas yang berat terkait dengan pengeluaran anggaran. Sehingga pengeluaran anggaran dianggap biaya krisis dan bukan kerugian negara.

Ini lantaran para pejabat harus diberikan jaminan perlindungan yang cukup bahwa anggaran tersebut adalah dikeluarkan dalam rangka krisis dan sesuai instruksi atau kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka mengatasi krisis.

“Jadi kata kuncinya adalah 'sesuai instruksi/kebijakan pemerintah'," jelas Dini.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Helikopter Pemadam Karhutla BNPB Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 08 November 2026 | 14:30

Putin Pastikan Rusia-AS-Ukraina Kembali Berunding Pekan Depan di Abu Dhabi

Minggu, 08 November 2026 | 14:26

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

Minggu, 08 November 2026 | 14:19

Al Aqsha Travel Gelar Akademi Marketing Haji untuk Perkuat Kompetensi Mitra

Minggu, 08 November 2026 | 14:02

Bahlil Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:47

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Jepang, 20 Orang Terluka

Minggu, 08 November 2026 | 13:42

Penyadapan Presiden Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tidak Stabil

Minggu, 08 November 2026 | 13:28

Green Wakaf, Memperluas Manfaat Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Alam

Minggu, 08 November 2026 | 13:08

Pengamat: Peran Seskab Teddy Strategis dalam Komunikasi Politik Pemerintah

Minggu, 08 November 2026 | 13:02

AS Siapkan Rp362 Miliar untuk Pembocor Informasi Nuklir Iran

Minggu, 08 November 2026 | 12:40

Selengkapnya