Berita

Suparji Ahmad/Net

Politik

Polemik Telegram Kapolri, Pengamat: Napi Di Penjara Dibebaskan, Yang Di Luar Kenapa Mau Ditangkap?

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kapolri Jenderal Idham Azis didesak mencabut atau paling tidak merevisi Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 terkait penanganan kejahatan siber selama penanganan Covid-19.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah patroli siber untuk memonitor situasi berita opini, dengan sasaran hoax terkait Covid-19.

Disebutkan juga dalam surat telegran itu, bahwa penghinaan terhadap penguasa atau presiden dan pejabat pemerintah akan dipidanakan.


Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyatakan telegram tersebut hendaknya dianggap sebagai panduan.

Tetapi, proses penegakan hukum harus sesuai dengan asas dan norma hukum. Polri harus menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.

"Penerapan pasal penghinaan presiden harus sesuai putusan MK, penangkapan harus dihindari tetapi mengedepankan langkah edukasi dan persuasi," kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/4).

Bukan tanpa alasan, kata dia, surat telegram Kapolri berbanding terbalik dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan narapidana untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Napi yang sudah dipenjara saja dibebaskan karena over capacity dan corona. Tetapi kok malah mau menangkap yang baru," katanya terheran.

Lanjutnya, untuk mewujudkan masyarakat yang taat pada kebijakan tidak harus dengan langkah represif. Telegram tersebut hendaknya bermuatan upaya penyadaran masyarakat.

"Dapat dipahami bahwa pemerintah perlu langkah-langkah yang tegas dalam mencegah Covid-19 tetapi langkah tersebut tidak boleh menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menambah derita rakyat," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya