Berita

Suparji Ahmad/Net

Politik

Polemik Telegram Kapolri, Pengamat: Napi Di Penjara Dibebaskan, Yang Di Luar Kenapa Mau Ditangkap?

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kapolri Jenderal Idham Azis didesak mencabut atau paling tidak merevisi Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 terkait penanganan kejahatan siber selama penanganan Covid-19.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah patroli siber untuk memonitor situasi berita opini, dengan sasaran hoax terkait Covid-19.

Disebutkan juga dalam surat telegran itu, bahwa penghinaan terhadap penguasa atau presiden dan pejabat pemerintah akan dipidanakan.


Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyatakan telegram tersebut hendaknya dianggap sebagai panduan.

Tetapi, proses penegakan hukum harus sesuai dengan asas dan norma hukum. Polri harus menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.

"Penerapan pasal penghinaan presiden harus sesuai putusan MK, penangkapan harus dihindari tetapi mengedepankan langkah edukasi dan persuasi," kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/4).

Bukan tanpa alasan, kata dia, surat telegram Kapolri berbanding terbalik dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan narapidana untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Napi yang sudah dipenjara saja dibebaskan karena over capacity dan corona. Tetapi kok malah mau menangkap yang baru," katanya terheran.

Lanjutnya, untuk mewujudkan masyarakat yang taat pada kebijakan tidak harus dengan langkah represif. Telegram tersebut hendaknya bermuatan upaya penyadaran masyarakat.

"Dapat dipahami bahwa pemerintah perlu langkah-langkah yang tegas dalam mencegah Covid-19 tetapi langkah tersebut tidak boleh menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menambah derita rakyat," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya