Berita

Suparji Ahmad/Net

Politik

Polemik Telegram Kapolri, Pengamat: Napi Di Penjara Dibebaskan, Yang Di Luar Kenapa Mau Ditangkap?

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kapolri Jenderal Idham Azis didesak mencabut atau paling tidak merevisi Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 terkait penanganan kejahatan siber selama penanganan Covid-19.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah patroli siber untuk memonitor situasi berita opini, dengan sasaran hoax terkait Covid-19.

Disebutkan juga dalam surat telegran itu, bahwa penghinaan terhadap penguasa atau presiden dan pejabat pemerintah akan dipidanakan.


Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyatakan telegram tersebut hendaknya dianggap sebagai panduan.

Tetapi, proses penegakan hukum harus sesuai dengan asas dan norma hukum. Polri harus menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.

"Penerapan pasal penghinaan presiden harus sesuai putusan MK, penangkapan harus dihindari tetapi mengedepankan langkah edukasi dan persuasi," kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/4).

Bukan tanpa alasan, kata dia, surat telegram Kapolri berbanding terbalik dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan narapidana untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Napi yang sudah dipenjara saja dibebaskan karena over capacity dan corona. Tetapi kok malah mau menangkap yang baru," katanya terheran.

Lanjutnya, untuk mewujudkan masyarakat yang taat pada kebijakan tidak harus dengan langkah represif. Telegram tersebut hendaknya bermuatan upaya penyadaran masyarakat.

"Dapat dipahami bahwa pemerintah perlu langkah-langkah yang tegas dalam mencegah Covid-19 tetapi langkah tersebut tidak boleh menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menambah derita rakyat," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya