Berita

Suparji Ahmad/Net

Politik

Polemik Telegram Kapolri, Pengamat: Napi Di Penjara Dibebaskan, Yang Di Luar Kenapa Mau Ditangkap?

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kapolri Jenderal Idham Azis didesak mencabut atau paling tidak merevisi Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 terkait penanganan kejahatan siber selama penanganan Covid-19.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah patroli siber untuk memonitor situasi berita opini, dengan sasaran hoax terkait Covid-19.

Disebutkan juga dalam surat telegran itu, bahwa penghinaan terhadap penguasa atau presiden dan pejabat pemerintah akan dipidanakan.


Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyatakan telegram tersebut hendaknya dianggap sebagai panduan.

Tetapi, proses penegakan hukum harus sesuai dengan asas dan norma hukum. Polri harus menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.

"Penerapan pasal penghinaan presiden harus sesuai putusan MK, penangkapan harus dihindari tetapi mengedepankan langkah edukasi dan persuasi," kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/4).

Bukan tanpa alasan, kata dia, surat telegram Kapolri berbanding terbalik dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan narapidana untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Napi yang sudah dipenjara saja dibebaskan karena over capacity dan corona. Tetapi kok malah mau menangkap yang baru," katanya terheran.

Lanjutnya, untuk mewujudkan masyarakat yang taat pada kebijakan tidak harus dengan langkah represif. Telegram tersebut hendaknya bermuatan upaya penyadaran masyarakat.

"Dapat dipahami bahwa pemerintah perlu langkah-langkah yang tegas dalam mencegah Covid-19 tetapi langkah tersebut tidak boleh menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menambah derita rakyat," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya