Berita

Selain GoRide, layanan Gojek lainnya masih berjalan seperti biasa/Net

Nusantara

Dukung PSBB Jakarta, Gojek 'Hapus' Layanan GoRide Di Aplikasi

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan di DKI Jakarta membuat pergerakan pengendara ojek online (ojol) ikut dibatasi. Hingga dua pekan ke depan, ojol tak bisa lagi mengangkut penumpang, hanya bisa membawa barang.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan tegas melarang angkutan ojek berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang

Menanggapi pelarangan ini, Corporate Communications Manager Gojek Indonesia, Evi Andarini, menyatakan pihaknya mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB


"Larangan ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB pada 10-23 April berdampak pada berhentinya sementara salah satu layanan yang disediakan oleh mitra driver Gojek di Jabodetabek, yaitu layanan transportasi roda dua GoRide," ucap Evi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).

Ada pun layanan transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird, disebutkan Evi masih tersedia, namun maksimal jumlah penumpang hanya untuk dua orang. Hal tersebut dilakukan agar physical distancing bisa tetap terjaga.

Sementara untuk layanan lain seperti GoFood, GoMed, GoSend, GoMart, GoShop, dan GoBox masih tetap beroperasi melayani masyarakat selama periode PSBB.

"Masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung," imbuhnya.

Untuk memastikan kesehatan bersama, Evi menyampaikan bahwa pihaknya juga menyediakan masker bagi seluruh mitra kerja. Diingatkan pula agar penumpang GoCar menggunakan masker selama perjalanan, dan mengikuti panduan keamanan selama perjalanan yang diinformasikan lewat aplikasi.

"Gojek siap menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat DKI Jakarta selama periode PSBB," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya