Berita

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo/Net

Nusantara

Polda Metro Jaya Persilakan Pengendara Motor Berboncengan, Asal ...

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan larangan berboncengan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat menggelar konferensi pers secara live streaming pada Jumat (10/4).

Menurut Kombes Sambodo, setelah resmi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terdapat beberapa larangan. Di antaranya berpergian menggunakan moda transportasi.


Di mana, kata Kombes Sambodo, hal tersebut telah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam pasal 18 Pergub ini bahwa yang pertama untuk kendaraan mobil pribadi itu dibatasi jumlah maksimalnya sebanyak 50 persen, artinya untuk mobil pribadi yang 7 kursi seperti Innova, Avanza, Xenia dan sebagainya itu 50 persen, karena penumpangnya itu 7 jadi yang diperbolehkan 4 orang," ucap Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (10/4).

Selanjutnya untuk kendaraan mobil dengan lima kursi seperti mobil sedang hanya diperbolehkan tiga orang di dalam mobil tersebut.

Selanjutnya untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor diperbolehkan berboncengan sesuai pasal 18 ayat 5. Namun demikian, terdapat beberapa syarat terhadap pengendara sepeda motor tersebut.

"Asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan. Tambahan untuk mobil penumpang pribadi itu juga semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," jelasnya.

Sedangkan untuk ojek online atau taksi online juga diatur di dalam pasal 18 ayat 6 yang menyebutkan bahwa angkutan roda dua yang berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk angkutan barang.

"Kemudian juga angkutan umum itu juga dibatasi hanya maksimal 50 persen juga dibatasi jam operasionalnya sesuai Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya