Berita

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo/Net

Nusantara

Polda Metro Jaya Persilakan Pengendara Motor Berboncengan, Asal ...

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 12:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan larangan berboncengan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat menggelar konferensi pers secara live streaming pada Jumat (10/4).

Menurut Kombes Sambodo, setelah resmi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terdapat beberapa larangan. Di antaranya berpergian menggunakan moda transportasi.


Di mana, kata Kombes Sambodo, hal tersebut telah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam pasal 18 Pergub ini bahwa yang pertama untuk kendaraan mobil pribadi itu dibatasi jumlah maksimalnya sebanyak 50 persen, artinya untuk mobil pribadi yang 7 kursi seperti Innova, Avanza, Xenia dan sebagainya itu 50 persen, karena penumpangnya itu 7 jadi yang diperbolehkan 4 orang," ucap Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (10/4).

Selanjutnya untuk kendaraan mobil dengan lima kursi seperti mobil sedang hanya diperbolehkan tiga orang di dalam mobil tersebut.

Selanjutnya untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor diperbolehkan berboncengan sesuai pasal 18 ayat 5. Namun demikian, terdapat beberapa syarat terhadap pengendara sepeda motor tersebut.

"Asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan. Tambahan untuk mobil penumpang pribadi itu juga semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Jadi ketika dia berkendara baik driver maupun penumpang, semuanya wajib menggunakan masker," jelasnya.

Sedangkan untuk ojek online atau taksi online juga diatur di dalam pasal 18 ayat 6 yang menyebutkan bahwa angkutan roda dua yang berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk angkutan barang.

"Kemudian juga angkutan umum itu juga dibatasi hanya maksimal 50 persen juga dibatasi jam operasionalnya sesuai Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya