Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menggunakan Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19. Sebab, Perppu itu dinilai berpotensi langgar konstitusi.
Saran SBY, jika pemerintah ingin mempercepat proses penanganan Covid-19 di tanah air, sedianya cukup menggunakan Perpres.
Pasalnya, peraturan seperti ini tidak boleh digunakan dalam waktu yang berkepanjangan, apalagi dianggap sebagai new normal atau berlaku selamanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah sependapat dengan pendiri Partai Demokrat itu.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya meneken Perpres dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang justru akan lebih efektif.
"Jangan sampai, ada manuver kebijakan ekonomi yang merujuk Perppu ini, sementara wabah Covid-19 telah berakhir, atau sekurang-kurangnya penyalahgunaan Perppu dengan dalih wabah," kata Dedi Kurnia Syah, Jumat (10/4).
Lebih lanjut, pengamat politik dari Universitas Telkom ini menilai pernyataan SBY sebagai sebuah kritik keras terhadap pemerintah yang gegabah dalam mengambil keputusan.
"Jelas ini kritik keras dari SBY, selain karena pemerintah dianggap sporadis, juga dikesankan tidak hati-hati dalam mengelola negara," demikian Dedi Kurnia Syah.