Berita

Dedi Kurnia Syah/Net

Politik

Setuju SBY, Pengamat: Jangan Sampai Ada Manuver Ekonomi Di Balik Perppu Corona

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 12:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menggunakan Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19. Sebab, Perppu itu dinilai berpotensi langgar konstitusi.

Saran SBY, jika pemerintah ingin mempercepat proses penanganan Covid-19 di tanah air, sedianya cukup menggunakan Perpres.

Pasalnya, peraturan seperti ini tidak boleh digunakan dalam waktu yang berkepanjangan, apalagi dianggap sebagai new normal atau berlaku selamanya.


Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah sependapat dengan pendiri Partai Demokrat itu.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya meneken Perpres dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang justru akan lebih efektif.

"Jangan sampai, ada manuver kebijakan ekonomi yang merujuk Perppu ini, sementara wabah Covid-19 telah berakhir, atau sekurang-kurangnya penyalahgunaan Perppu dengan dalih wabah," kata Dedi Kurnia Syah, Jumat (10/4).

Lebih lanjut, pengamat politik dari Universitas Telkom ini menilai pernyataan SBY sebagai sebuah kritik keras terhadap pemerintah yang gegabah dalam mengambil keputusan.

"Jelas ini kritik keras dari SBY, selain karena pemerintah dianggap sporadis, juga dikesankan tidak hati-hati dalam mengelola negara," demikian Dedi Kurnia Syah.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya