Berita

Ilustrasi ojek online/Net

Kesehatan

Setelah Berupaya, Anies Akhirnya Larang Ojol Bawa Penumpang Karena Manut Menkes

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 01:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ojek berbasis aplikasi (Ojol) tidak diizinkan mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di DKI Jakarta.

Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan setelah sebelumnya mengupayakan agar ojol diperbolehkan membawa penumpang selama mengikuti protokol pencegahan Covid-19.

Namun karena belum ada keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait hal tersebut, maka sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan diputuskan bahwa pengemudi ojol tidak diperkenankan membawa penumpang dan hanya diizinkan membawa barang.


"Kita atur ojek sesuai dengan Permenkes 9/2020 yaitu hanya angkut barang dan bukan buat angkut penumpang," tegas Anies saat konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Kamis malam (9/4).

"Apabila ada perubahan, nanti kita sampaikan dan sesuaikan dalam Pergub ini," sambung Anies.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 melarang pengemudi ojek mengangkut penumpang.

Pada Bab D, Poin 2 soal perusahaan komersial dan swasta, huruf i, halaman 23 disebutkan layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan
roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya