Berita

Gubernur DKI Anies Baswedan saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa/Repro

Nusantara

Surat Permohonan PSBB Anies Sempat Dikembalikan, Begini Fakta Sesungguhnya

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sempat digantung dan berkas permohonan dikembalikan, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan pemberlakukan PSBB  adalah untuk mempercepat penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,  saat menjadi Narasumber dalam acara Mata Najwa, menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.


Menurut Anies, ketika kasus Covid-19 mulai merebak, Pemprov DKI Jakarta dengan langkah cepat dan sigap langsung melakukan pembatasan-pembatasan.

Melihat angka penularan terus bertambah, untuk itu diakhir Maret Anies mengirimkan surat permohonan karantina wilayah.

Permohonan karantina ke pusat dilakukan karena kebijakan tersebut berada di luar kewenangan Pemprov DKI.

"Jadi segala sesuatu yang ada di kewenangan kita sudah dikerjakan. Begitu itu di luar kewenangan, kami langsung bergerak sesegera mungkin," jelas Anies pada Rabu malam (8/4).

Anies melanjutkan, saat Pemerintah Pusat  mengeluarkan aturan terkait PSBB, maka Pemprov DKI langsung bergerak cepat. Hal itu dilakukan lantaran pencegahan penyebaran virus mematikan asal Wuhan, China ini memang harus disegerakan.

"Ketika kita mengirimkan surat untuk meminta status PSBB, pada saat itu belum ada aturan menteri yang mengatur detailnya. Jadi bukan kita yang mengirimkan tidak lengkap. Tapi kami mengirimkan lebih awal dari pada peraturan menterinya," papar Anies.

Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bersyukur karena saat akan kembali mengirimkan berkas tambahan yang diminta oleh Kementerian Kesehatan, Jakarta sudah ditetapkan sebagai provinsi dengan status PSBB.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya