Berita

Gubernur DKI Anies Baswedan saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa/Repro

Nusantara

Surat Permohonan PSBB Anies Sempat Dikembalikan, Begini Fakta Sesungguhnya

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sempat digantung dan berkas permohonan dikembalikan, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan pemberlakukan PSBB  adalah untuk mempercepat penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,  saat menjadi Narasumber dalam acara Mata Najwa, menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.


Menurut Anies, ketika kasus Covid-19 mulai merebak, Pemprov DKI Jakarta dengan langkah cepat dan sigap langsung melakukan pembatasan-pembatasan.

Melihat angka penularan terus bertambah, untuk itu diakhir Maret Anies mengirimkan surat permohonan karantina wilayah.

Permohonan karantina ke pusat dilakukan karena kebijakan tersebut berada di luar kewenangan Pemprov DKI.

"Jadi segala sesuatu yang ada di kewenangan kita sudah dikerjakan. Begitu itu di luar kewenangan, kami langsung bergerak sesegera mungkin," jelas Anies pada Rabu malam (8/4).

Anies melanjutkan, saat Pemerintah Pusat  mengeluarkan aturan terkait PSBB, maka Pemprov DKI langsung bergerak cepat. Hal itu dilakukan lantaran pencegahan penyebaran virus mematikan asal Wuhan, China ini memang harus disegerakan.

"Ketika kita mengirimkan surat untuk meminta status PSBB, pada saat itu belum ada aturan menteri yang mengatur detailnya. Jadi bukan kita yang mengirimkan tidak lengkap. Tapi kami mengirimkan lebih awal dari pada peraturan menterinya," papar Anies.

Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bersyukur karena saat akan kembali mengirimkan berkas tambahan yang diminta oleh Kementerian Kesehatan, Jakarta sudah ditetapkan sebagai provinsi dengan status PSBB.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya