Berita

Presiden Jokowi punya risiko besar jika terbitkan Pandemic Bond/Istimewa

Politik

Paksa Terbitkan Pandemic Bond, Pakar Hukum: Jadi Pintu Bagi DPR Makzulkan Jokowi

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 08:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintahan Presiden Joko Widodo diharapkan tidak memaksa menerbitkan surat utang dengan memanfaatkan pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Karena ada konsekuensi berat yang bisa terjadi.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, Pandemic Bond yang akan dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dianggap akan memberikan tambahan beban kepada rakyat Indonesia, khususnya generasi masa depan.

"Covid-19 jangan menjadi dasar legitimasi Pemerintahan Jokowi untuk menambah utang, apalagi dengan nominal yang fantastis sangat besar, jangka waktunya pun sampai 50 tahun. Jangan sampai Pemerintahan Jokowi juga mewariskan utang kepada seluruh anak bangsa," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).


Karena, kata Saiful, jika surat utang tersebut benar-benar diterbitkan maka akan meruntuhkan kepercayaan publik kepada Presiden Jokowi.

"Terkait dengan rencana itu, Jokowi juga mesti berhati-hati, karena jeratan utang akan melunturkan kepercayaan publik kepada pemerintahan saat ini," jelas Saiful.

Bahkan, tambah Saiful, posisi Jokowi sebagai presiden bisa digeser oleh DPR RI jika tetap memaksa kembali berutang yang merugikan rakyat Indonesia.

"Selain itu DPR kalau mau bisa menggunakan dasar utang sebagai pintu masuk impeachment (pemakzulan) presiden secara konstitusional. Apalagi di masa-masa pandemik seperti ini masyarakat dapat dengan mudah terprovokasi oleh isu isu yang tidak populis," pungkas Saiful.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya