Berita

Tersangka penerima suap, Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

Besok, Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina Jadi Saksi Memberatkan Di Sidang Kader PDIP Saeful Bahri

RABU, 08 APRIL 2020 | 18:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 akan menjadi saksi di sidang terdakwa Saeful Bahri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Saeful Bahri akan menghadirkan tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

"Besok Wahyu dan Tio," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/4).


Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan terdakwa Saeful Bahri akan digelar pada Kamis (9/4) besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, pekan lalu Saeful Bahri telah menjalani sidang perdana yakni sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Saeful Bahri didakwa telah memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

Saeful telah memberi uang secara bertahap yakni sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000 kepada Wahyu Setiawan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku.

Akibatnya, Saeful Bahri diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Saeful Bahri juga didakwa dengan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya