Berita

Tersangka penerima suap, Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

Besok, Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina Jadi Saksi Memberatkan Di Sidang Kader PDIP Saeful Bahri

RABU, 08 APRIL 2020 | 18:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 akan menjadi saksi di sidang terdakwa Saeful Bahri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Saeful Bahri akan menghadirkan tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

"Besok Wahyu dan Tio," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/4).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan terdakwa Saeful Bahri akan digelar pada Kamis (9/4) besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, pekan lalu Saeful Bahri telah menjalani sidang perdana yakni sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Saeful Bahri didakwa telah memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

Saeful telah memberi uang secara bertahap yakni sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000 kepada Wahyu Setiawan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku.

Akibatnya, Saeful Bahri diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Saeful Bahri juga didakwa dengan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya