Berita

Eks Dirkeu Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam/Net

Hukum

Suap Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam Divonis 2,5 Tahun Penjara

RABU, 08 APRIL 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y. Agussalam divonis 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bukan kurungan jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan," ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Majelis Hakim menilai Andra terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Andra terbukti bersalah menerima suap berdasarkan Pasal 11 Undang-undang tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan Majelis Hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, Jaksa KPK menuntut Andra Y Agussalam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Andra terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara sebesar 71 ribu dollar AS dan 96,7 ribu dolar Singapura yang diterima bertahap pada Juli 2019.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di PT Aangkasa Pura II yang dilakukan di Kantor Cabang PT APP oleh PT INTI.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya