Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Jalankan Keputusan Menkumham, Ditjen Pemasyarakatan Telah Rumahkan 35 Ribu Lebih Narapidana Dan Anak

RABU, 08 APRIL 2020 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menjalankan Keputusan Menkumham nomor M.HH-19.PK/01.04.04. Hingga hari ini, Rabu (8/4), Ditjen Pas telah merumahkan 35 ribu lebih narapidana dan anak.

Program asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sesuai dengan Peraturan Menkumham (Permenkumham) 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi.

Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, sejak tanggal diundangkan Permenkumham 10/2020 pada 30 Maret 2020 lalu, pihaknya telah menjalankan asimilasi rumah dan integrasi terhadap 35.676 narapidana dan anak.

"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak hingga tanggal 8 April 2020 jam 09.00 WIB, total 35.676," ucap Rika Aprianti melalui keterangannya, Rabu (8/4).

Dari total jumlah tersebut, 33.861 di antaranya menjalani asimilasi. Terdiri dari narapidana sebanyak 33.078 dan 783 anak. Sedangkan integrasi berjumlah 1.815, yang terdiri dari 1.776 narapidana dan 39 anak.

Bagi 33.861 narapidana dan anak yang dirumahkan tersebut saat ini berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan atau Bapas dengan wajib lapor secara rutin.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya