Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terbukti Jadi Kurir Sabu Yang Dikendalikan Dari Lapas, Pasutri Ini Divonis 10 Tahun Penjara

SELASA, 07 APRIL 2020 | 22:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pasangan suami istri (pasutri) Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti dihukum 10 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu seberat 800 gram.

“Denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan,”ucap Ketua Majelis Hakim Wedhayati saat membacakan amar putusannya dalam sidang teleconfence di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jatim.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Pompy Polansky yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Kendati demikian, JPU Pompy dan kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.


“Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,”ujar Hakim Wedhayati menutup persidangan.

Terpisah, Ucok Jimmy Lamhot selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengaku putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.

“Karena itu tadi kami menyampaikan tidak melakukan upaya hukum banding. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan,”pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui, Pasutri ini ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada November 2019. Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke  Badung Bali.

Dalam kasus ini, Pasutri Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya