Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terbukti Jadi Kurir Sabu Yang Dikendalikan Dari Lapas, Pasutri Ini Divonis 10 Tahun Penjara

SELASA, 07 APRIL 2020 | 22:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pasangan suami istri (pasutri) Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti dihukum 10 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu seberat 800 gram.

“Denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan,”ucap Ketua Majelis Hakim Wedhayati saat membacakan amar putusannya dalam sidang teleconfence di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jatim.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Pompy Polansky yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Kendati demikian, JPU Pompy dan kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.


“Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,”ujar Hakim Wedhayati menutup persidangan.

Terpisah, Ucok Jimmy Lamhot selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengaku putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.

“Karena itu tadi kami menyampaikan tidak melakukan upaya hukum banding. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan,”pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui, Pasutri ini ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada November 2019. Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke  Badung Bali.

Dalam kasus ini, Pasutri Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya