Berita

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi/RMOL

Nusantara

PSBB Disetujui Menkes Terawan, DPRD DKI Minta Anies Siapkan Kebutuhan Pangan

SELASA, 07 APRIL 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pengajuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta mengusulkan hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan saat PSBB mulai diberlakukan. Salah satu yang penting adalah kemudahan masyarakat dalam mendapatkan bahan pangan.

Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta Pemprov DKI Jakarta turut melakukan koordinasi dengan daerah-daerah penyangga.


"Artinya gini, kalau orang nggak bisa makan, kan muncul nekad. Maka itu harus dijaga. Makanya dari sisi logistik itu penting diperhatikan sekali," ujar Suhaimi, Selasa (7/4).

Selain itu, Suhaimi turut menegaskan kerja sama dengan aparat kemanan harus dijalankan dengan baik. Hal itu guna mencegah dan mengantisipasi ada oknum yang memanfaatkan kondisi saat ini untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, Suhaimi juga mengusulkan untuk subsidi pangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pekerja informal.

"Perlu subsidi bagi masyarakat menengah ke bawah khususnya subsidi pangan karena itu tidak bisa ditunda. Orang bisa tidak keluar asalkan makan, mereka betah di rumah," kata dia.

Sebagai informasi, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19).

Aturan ini ditandatangani oleh Menkes pada 3 April 2020. Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari.

Sementara itu, ruang lingkup PSBB mulai dari sekolah dan tempat kerja yang dirumahkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya kecuali aspek pertahanan dan keamanan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya