Berita

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi/RMOL

Nusantara

PSBB Disetujui Menkes Terawan, DPRD DKI Minta Anies Siapkan Kebutuhan Pangan

SELASA, 07 APRIL 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pengajuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta mengusulkan hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan saat PSBB mulai diberlakukan. Salah satu yang penting adalah kemudahan masyarakat dalam mendapatkan bahan pangan.

Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta Pemprov DKI Jakarta turut melakukan koordinasi dengan daerah-daerah penyangga.

"Artinya gini, kalau orang nggak bisa makan, kan muncul nekad. Maka itu harus dijaga. Makanya dari sisi logistik itu penting diperhatikan sekali," ujar Suhaimi, Selasa (7/4).

Selain itu, Suhaimi turut menegaskan kerja sama dengan aparat kemanan harus dijalankan dengan baik. Hal itu guna mencegah dan mengantisipasi ada oknum yang memanfaatkan kondisi saat ini untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, Suhaimi juga mengusulkan untuk subsidi pangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pekerja informal.

"Perlu subsidi bagi masyarakat menengah ke bawah khususnya subsidi pangan karena itu tidak bisa ditunda. Orang bisa tidak keluar asalkan makan, mereka betah di rumah," kata dia.

Sebagai informasi, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19).

Aturan ini ditandatangani oleh Menkes pada 3 April 2020. Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari.

Sementara itu, ruang lingkup PSBB mulai dari sekolah dan tempat kerja yang dirumahkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya kecuali aspek pertahanan dan keamanan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya