Berita

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi/RMOL

Nusantara

PSBB Disetujui Menkes Terawan, DPRD DKI Minta Anies Siapkan Kebutuhan Pangan

SELASA, 07 APRIL 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pengajuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta mengusulkan hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan saat PSBB mulai diberlakukan. Salah satu yang penting adalah kemudahan masyarakat dalam mendapatkan bahan pangan.

Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta Pemprov DKI Jakarta turut melakukan koordinasi dengan daerah-daerah penyangga.


"Artinya gini, kalau orang nggak bisa makan, kan muncul nekad. Maka itu harus dijaga. Makanya dari sisi logistik itu penting diperhatikan sekali," ujar Suhaimi, Selasa (7/4).

Selain itu, Suhaimi turut menegaskan kerja sama dengan aparat kemanan harus dijalankan dengan baik. Hal itu guna mencegah dan mengantisipasi ada oknum yang memanfaatkan kondisi saat ini untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, Suhaimi juga mengusulkan untuk subsidi pangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pekerja informal.

"Perlu subsidi bagi masyarakat menengah ke bawah khususnya subsidi pangan karena itu tidak bisa ditunda. Orang bisa tidak keluar asalkan makan, mereka betah di rumah," kata dia.

Sebagai informasi, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19).

Aturan ini ditandatangani oleh Menkes pada 3 April 2020. Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari.

Sementara itu, ruang lingkup PSBB mulai dari sekolah dan tempat kerja yang dirumahkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya kecuali aspek pertahanan dan keamanan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya