Berita

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi/RMOL

Nusantara

PSBB Disetujui Menkes Terawan, DPRD DKI Minta Anies Siapkan Kebutuhan Pangan

SELASA, 07 APRIL 2020 | 18:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pengajuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta mengusulkan hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan saat PSBB mulai diberlakukan. Salah satu yang penting adalah kemudahan masyarakat dalam mendapatkan bahan pangan.

Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta Pemprov DKI Jakarta turut melakukan koordinasi dengan daerah-daerah penyangga.


"Artinya gini, kalau orang nggak bisa makan, kan muncul nekad. Maka itu harus dijaga. Makanya dari sisi logistik itu penting diperhatikan sekali," ujar Suhaimi, Selasa (7/4).

Selain itu, Suhaimi turut menegaskan kerja sama dengan aparat kemanan harus dijalankan dengan baik. Hal itu guna mencegah dan mengantisipasi ada oknum yang memanfaatkan kondisi saat ini untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, Suhaimi juga mengusulkan untuk subsidi pangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pekerja informal.

"Perlu subsidi bagi masyarakat menengah ke bawah khususnya subsidi pangan karena itu tidak bisa ditunda. Orang bisa tidak keluar asalkan makan, mereka betah di rumah," kata dia.

Sebagai informasi, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19).

Aturan ini ditandatangani oleh Menkes pada 3 April 2020. Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari.

Sementara itu, ruang lingkup PSBB mulai dari sekolah dan tempat kerja yang dirumahkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya kecuali aspek pertahanan dan keamanan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya