Berita

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe/Net

Dunia

Resmi, PM Shinzo Abe Deklarasikan Keadaan Darurat Di Tujuh Prefektur

SELASA, 07 APRIL 2020 | 16:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe pada akhirnya secara resmi mendeklarasikan keadaan darurat pada hari ini.

Deklarasi darurat itu melingkupi Tokyo, Osaka, Saitama, Kanagawa, Chiba, Hyogo, dan Fukuoka dan akan mulai berlaku selama sebulan, mulai Selasa (7/4) hingga 6 Mei.

"Kami telah memutuskan untuk menyatakan keadaan darurat karena kami telah menilai bahwa penyebaran cepat virus corona secara nasional akan memiliki dampak besar pada kehidupan dan ekonomi," ujar Abe.


Selain itu, Abe juga mengingatkan untuk mengubah perilaku di mana warga harus mematuhi aturan untuk menghentikan penyebaran virus kebih lanjut.

"Menurut perkiraan para ahli, jika kita semua berusaha dan mengurangi interaksi kita dengan orang lain setidaknya 70 hingga 80 persen, kita akan dapat melihat peningkatan infeksi memuncak dan kemudian melambat dalam dua minggu," jelas Abe seperti dimuat Japantimes.

Selama tiga pekan terakhir, pemerintahan Abe sendiri cukup ragu untuk memberlakukan keadaan darurat yang akan berdampak keras pada sektor ekonomi.

Dengan adanya deklarasi keadaan darurat, maka gubernur di tujuh prefektur tersebut dapat mengambil langkah tegas seperti meminta warga untuk tinggal di rumah dan menutup bisnis yang tidak penting.

Gubernur juga akan dapat meminta agar sekolah, universitas, fasilitas penitipan anak, bioskop, tempat musik dan fasilitas lainnya ditutup sementara.

Jika institusi tidak mematuhi permintaan, pemerintah prefektur dapat memerintahkan mereka untuk menutup dan juga mengungkapkan nama entitas, yang pada dasarnya mempermalukan mereka di depan umum.

Selain hukuman tersebut, tidak ada hukuman keras seperti denda atau pun kurungan penjara yang diberlakukan seperti di beberapa negara lain.

Namun, Abe juga menyakinkan tidak akan mengurangi layanan kereta api dan maskapai penerbangan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya