Berita

PP 21/2020 tentang PSBB/Repro

Politik

PSBB Akan Berjalan Efektif Jika Ego Pusat Dan Daerah Dihilangkan

SELASA, 07 APRIL 2020 | 15:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus didukung dengan solidnya koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini menjadi syarat mutlak jika kebijakan PSBB ingin berjalan secara efektif.

Demikian yang disampaikan  Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono.

"Sudah saatnya menghilangkan ego sektoral dalam melaksanakan kebijakan ini," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).


Walaupun kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah pusat, namun pemerintah daerah juga memiliki peran seperti yang termaktub dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahkan diatur juga dalam PP 21/2020.

Menurutnya dengan kondisi yang dihadapi saat ini, PSBB merupakan kebijakan yang tepat. Bahkan jika melihat dalam kerangka hubungan pusat dan daerah maka kebijakan ini tetap menjalankan prinsip desentralisasi.

"Jangan sampai hal ini memunculkan pandangan bahwa dengan kebijakan ini kembalinya sentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat. Karena dianggap kewenangan hanya tunggal di Pemerintah Pusat," jelas Anto.

Selain itu, Anto juga mengingatkan bahwa dalam implementasi kebijakan PSBB baik kepada Pemerintah Pusat dan Daerah harus senantiasa juga mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kebijakan ini harus dijalankan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Tentunya dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip kesetaraan dalam partisipasi, akuntabilitas, transparansi, serta adanya kepastian hukum," papar Anto.

Bentuk nyata dari tata kelola situasi saat ini, kata Arfianto, dapat diukur dari masih berjalan atau tidaknya pelayanan publik. Katanya, jangan sampai kebijakan ini dilakukan tanpa persiapan yang tidak matang.

"Dampaknya akan mengganggu pelayanan publik di masyarakat yang tengah terdampak wabah covid-19 ini," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya