Berita

PP 21/2020 tentang PSBB/Repro

Politik

PSBB Akan Berjalan Efektif Jika Ego Pusat Dan Daerah Dihilangkan

SELASA, 07 APRIL 2020 | 15:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus didukung dengan solidnya koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini menjadi syarat mutlak jika kebijakan PSBB ingin berjalan secara efektif.

Demikian yang disampaikan  Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono.

"Sudah saatnya menghilangkan ego sektoral dalam melaksanakan kebijakan ini," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).


Walaupun kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah pusat, namun pemerintah daerah juga memiliki peran seperti yang termaktub dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahkan diatur juga dalam PP 21/2020.

Menurutnya dengan kondisi yang dihadapi saat ini, PSBB merupakan kebijakan yang tepat. Bahkan jika melihat dalam kerangka hubungan pusat dan daerah maka kebijakan ini tetap menjalankan prinsip desentralisasi.

"Jangan sampai hal ini memunculkan pandangan bahwa dengan kebijakan ini kembalinya sentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat. Karena dianggap kewenangan hanya tunggal di Pemerintah Pusat," jelas Anto.

Selain itu, Anto juga mengingatkan bahwa dalam implementasi kebijakan PSBB baik kepada Pemerintah Pusat dan Daerah harus senantiasa juga mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kebijakan ini harus dijalankan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Tentunya dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip kesetaraan dalam partisipasi, akuntabilitas, transparansi, serta adanya kepastian hukum," papar Anto.

Bentuk nyata dari tata kelola situasi saat ini, kata Arfianto, dapat diukur dari masih berjalan atau tidaknya pelayanan publik. Katanya, jangan sampai kebijakan ini dilakukan tanpa persiapan yang tidak matang.

"Dampaknya akan mengganggu pelayanan publik di masyarakat yang tengah terdampak wabah covid-19 ini," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya