Berita

Polres Metro Bekasi bongkar penimbun hand sanitizer/RMOLJabar

Presisi

Timbun Dan Produksi Hand Sanitizer Secara Ilegal, 2 Orang Diciduk Polres Bekasi

SELASA, 07 APRIL 2020 | 08:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penimbun hand sanitizer di Cikarang Selatan. Selain menimbun, pelaku HE dan YU juga memproduksi hand sanitizer dalam jumlah banyak tanpa izin produksi.

Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Unit I dan III Satnarkoba Polres Metro Bekasi.

“Kami amankan dua pelaku yang dengan sengaja menimbun dan memproduksi tanpa izin hand sanitizer,” jelas Arlon, Senin (6/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Terbongkarnya kasus penimbunan dan produksi ilegal hand sanitizer ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang curiga mengingat keberadaan Hand Sanitizer di Kabupaten Bekasi langka. Bermodal informasi itu petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku HE di kediamannya Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.

Di lokasi penangkapan, pelaku menyimpan bahan pokok pembuatan hand sanitizer dalam jumlah banyak termasuk botol hand sanitizer yang siap jual. Pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat izin edar. HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.

“Selanjutnya kami meringkus YU. Sama, di lokasi rumahnya juga banyak bahan produksi hand sanitizer,” ungkapnya.

Dari tangan HE, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, serta 2 alat pompa.

Sementara dari tangan YU, petugas menyita 200 jerigen berisikan hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, 3 rol kabel, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan petugas.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi, Kompol Sunardi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kepada masyarakat yang memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk mencari keuntungan.

“Kita akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Kemudian Pasal 107 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

“Kami masih mendalami kasus penimbunan dan produksi massal hand sanitizer ini,” kata Sunardi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya