Berita

TKI asal Bima/Istimewa

Politik

Gagal Ke Luar Negeri, Ratusan TKI Malah Ditahan Dan Dimintai Uang Ganti Rugi

SENIN, 06 APRIL 2020 | 23:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadu dan meminta perlindungan kepada Pengurus Pusat Badan Musyawarah Masyarakat Bima (PP BMMB).

Mereka meminta dipulangkan ke kediamannya masing-masing lantaran gagal berangkat ke luar negeri karena pandemik Covid-19. Terlebih, mereka sudah bayar biaya administrasi dan ditahan oleh pihak perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Sekjen BMMB, Ilham Arasul mengatakan, ratusan warga Bima tersebut ditampung di perusahaan PJTKI di daerah Bekasi selama satu minggu. Namun, untuk kembali ke rumah masing-masing, ratusan warga Bima tersebut harus menembus sejumlah uang ke perusahaan.


"Menanggapi laporan warganya tersebut dan meminta pada pengurus untuk mengecek kebenarannya dan berkomunikasi dengan perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut agar para calon tenaga kerja yang sedang berada di penampungan dipulangkan kembali," kata Ilham Arasul di Jakarta, Senin (6/4).

Ilham menyayangkan sikap perusahan penyedia TKI itu jika memang benar tidak memulangkan ratusan warga Bima ke rumah masing-masing di tengah wabah virus corona seperti sekarang ini. Menurutnya, tindakan perusahaan yang meminta sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi kepada ratusan warga Bima tidaklah manusiawi.

"Setelah dilakukan pengecekan langsung dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, perusahaan meminta ganti rugi dengan alasan bahwa perusahaan itu telah mengeluarkan sejumlah biaya terhadap para calon tenaga kerja yang sedang berada di lokasi penampungan," jelasnya.

Atas dasar itu, Ilham sangat menyesalkan sikap tidak koperatif dari perusahaan tersebut. Mestinya semua pihak harus memberi dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam melawan wabah virus yang mengancam nyawa manusiawi seperti saat ini.

"Bukan malah berhitung untung rugi," tandasnya.

Jika dalam waktu dekat kedua perusahaan tersebut tidak juga memulangkan calon TKI, pihaknya melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Syarif Kalepe akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum.

Sekadar informasi, ratusan warga Bima itu ditampung di beberapa perusahaan PJTKI antara lain; PT Citra Putra Indarab (CPI) yang berlokasi di Jalan Cekrok No 19 RT/RW 01/10 Jati Rangga Jati Sampurna Kota Bekasi Jawa Barat dan PT Sentosa Karya Aditama yang beralamat di Jalan RH Umar No 10A Cikunir Bekasi Jawa Barat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya