Berita

TKI asal Bima/Istimewa

Politik

Gagal Ke Luar Negeri, Ratusan TKI Malah Ditahan Dan Dimintai Uang Ganti Rugi

SENIN, 06 APRIL 2020 | 23:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadu dan meminta perlindungan kepada Pengurus Pusat Badan Musyawarah Masyarakat Bima (PP BMMB).

Mereka meminta dipulangkan ke kediamannya masing-masing lantaran gagal berangkat ke luar negeri karena pandemik Covid-19. Terlebih, mereka sudah bayar biaya administrasi dan ditahan oleh pihak perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Sekjen BMMB, Ilham Arasul mengatakan, ratusan warga Bima tersebut ditampung di perusahaan PJTKI di daerah Bekasi selama satu minggu. Namun, untuk kembali ke rumah masing-masing, ratusan warga Bima tersebut harus menembus sejumlah uang ke perusahaan.


"Menanggapi laporan warganya tersebut dan meminta pada pengurus untuk mengecek kebenarannya dan berkomunikasi dengan perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut agar para calon tenaga kerja yang sedang berada di penampungan dipulangkan kembali," kata Ilham Arasul di Jakarta, Senin (6/4).

Ilham menyayangkan sikap perusahan penyedia TKI itu jika memang benar tidak memulangkan ratusan warga Bima ke rumah masing-masing di tengah wabah virus corona seperti sekarang ini. Menurutnya, tindakan perusahaan yang meminta sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi kepada ratusan warga Bima tidaklah manusiawi.

"Setelah dilakukan pengecekan langsung dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, perusahaan meminta ganti rugi dengan alasan bahwa perusahaan itu telah mengeluarkan sejumlah biaya terhadap para calon tenaga kerja yang sedang berada di lokasi penampungan," jelasnya.

Atas dasar itu, Ilham sangat menyesalkan sikap tidak koperatif dari perusahaan tersebut. Mestinya semua pihak harus memberi dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam melawan wabah virus yang mengancam nyawa manusiawi seperti saat ini.

"Bukan malah berhitung untung rugi," tandasnya.

Jika dalam waktu dekat kedua perusahaan tersebut tidak juga memulangkan calon TKI, pihaknya melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Syarif Kalepe akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum.

Sekadar informasi, ratusan warga Bima itu ditampung di beberapa perusahaan PJTKI antara lain; PT Citra Putra Indarab (CPI) yang berlokasi di Jalan Cekrok No 19 RT/RW 01/10 Jati Rangga Jati Sampurna Kota Bekasi Jawa Barat dan PT Sentosa Karya Aditama yang beralamat di Jalan RH Umar No 10A Cikunir Bekasi Jawa Barat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya