Berita

TKI asal Bima/Istimewa

Politik

Gagal Ke Luar Negeri, Ratusan TKI Malah Ditahan Dan Dimintai Uang Ganti Rugi

SENIN, 06 APRIL 2020 | 23:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadu dan meminta perlindungan kepada Pengurus Pusat Badan Musyawarah Masyarakat Bima (PP BMMB).

Mereka meminta dipulangkan ke kediamannya masing-masing lantaran gagal berangkat ke luar negeri karena pandemik Covid-19. Terlebih, mereka sudah bayar biaya administrasi dan ditahan oleh pihak perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Sekjen BMMB, Ilham Arasul mengatakan, ratusan warga Bima tersebut ditampung di perusahaan PJTKI di daerah Bekasi selama satu minggu. Namun, untuk kembali ke rumah masing-masing, ratusan warga Bima tersebut harus menembus sejumlah uang ke perusahaan.

"Menanggapi laporan warganya tersebut dan meminta pada pengurus untuk mengecek kebenarannya dan berkomunikasi dengan perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut agar para calon tenaga kerja yang sedang berada di penampungan dipulangkan kembali," kata Ilham Arasul di Jakarta, Senin (6/4).

Ilham menyayangkan sikap perusahan penyedia TKI itu jika memang benar tidak memulangkan ratusan warga Bima ke rumah masing-masing di tengah wabah virus corona seperti sekarang ini. Menurutnya, tindakan perusahaan yang meminta sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi kepada ratusan warga Bima tidaklah manusiawi.

"Setelah dilakukan pengecekan langsung dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, perusahaan meminta ganti rugi dengan alasan bahwa perusahaan itu telah mengeluarkan sejumlah biaya terhadap para calon tenaga kerja yang sedang berada di lokasi penampungan," jelasnya.

Atas dasar itu, Ilham sangat menyesalkan sikap tidak koperatif dari perusahaan tersebut. Mestinya semua pihak harus memberi dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam melawan wabah virus yang mengancam nyawa manusiawi seperti saat ini.

"Bukan malah berhitung untung rugi," tandasnya.

Jika dalam waktu dekat kedua perusahaan tersebut tidak juga memulangkan calon TKI, pihaknya melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Syarif Kalepe akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum.

Sekadar informasi, ratusan warga Bima itu ditampung di beberapa perusahaan PJTKI antara lain; PT Citra Putra Indarab (CPI) yang berlokasi di Jalan Cekrok No 19 RT/RW 01/10 Jati Rangga Jati Sampurna Kota Bekasi Jawa Barat dan PT Sentosa Karya Aditama yang beralamat di Jalan RH Umar No 10A Cikunir Bekasi Jawa Barat.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Polri Launching 2 Tim Bola Voli Jelang Turnamen Proliga 2024

Rabu, 24 April 2024 | 03:18

Prabowo-Gibran Harus Fokus Kembangkan Ekonomi Berbasis Kelautan

Rabu, 24 April 2024 | 02:58

Pria Paruh Baya Pemeras Minimarket Diringkus Polisi di Cengkareng

Rabu, 24 April 2024 | 02:39

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Pertamina di Hannover Messe 2024

Rabu, 24 April 2024 | 01:58

Kolaborasi Pertamina dan Polri Mengedukasi Masyarakat Lewat Publikasi

Rabu, 24 April 2024 | 01:41

Diduga Nistakan Agama, TikTokers Galih Loss Berurusan dengan Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 01:21

Airlangga: Respons Pasar Modal Positif Terhadap Putusan MK

Rabu, 24 April 2024 | 00:57

KAI Commuters Catat 20 Juta Penumpang Gunakan KRL Selama Lebaran

Rabu, 24 April 2024 | 00:34

Airlangga Bersyukur Didukung Satkar Ulama Pimpin Golkar Hingga 2029

Rabu, 24 April 2024 | 00:13

Selengkapnya