Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

WFH Diperpanjang Hingga 19 April, Kecuali Untuk 7 Bidang Usaha Ini

SENIN, 06 APRIL 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Imbauan Bekerja Dari Rumah Work From Home.

Hal ini berlaku untuk perusahaan-perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah Covid-19. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis perusahaan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerja dari rumah, kecuali untuk 7 bidang usaha.

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang pekerjaannya tidak bisa dilakukan dari rumah. Seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," jelas Andri melalui keterangannya, Senin (6/4).

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Lebih lanjut, Andri terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya