Berita

Prosesi pemilihan Wagub DKI siang tadi/Repro

Nusantara

6 Anggota DPRD Yang Terlambat Hingga Dilarang Memilih Wagub DKI Dari PSI

SENIN, 06 APRIL 2020 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ternyata enam anggota DPRD DKI Jakarta yang dilarang memilih wagub DKI Jakarta seluruhnya berasal dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Keenam anggota Fraksi PSI itu adalah Idris Ahmad, Justin Andrian, Anthony Winza, Viani Limard, William Aditya Sarana dan Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Dengan demikian, hanya dua anggota Fraksi PSI yang mencoblos, yakni Eneng Malianasari (Panlih) dan August Hamonangan (saksi).


Diketahui, DPRD DKI Jakarta menggelar pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta di ruang rapat paripurna, Senin (6/4).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, anggota DPRD yang mengisi absensi di atas jam 10.00 WIB tidak diperkenankan memberikan hak suaranya. Hal itu sesuai dengan prosedur yang telah disepakati sebelumnya.

"Saya minta kepada anggota Dewan, absensi ditutup jam 10.00 WIB. Yang absen di atas jam 10.00 WIB tidak diterima," kata Prasetio.

Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya diputuskan bahwa anggota Dewan yang berhak memberikan suaranya sebanyak 100 anggota.

Sementara untuk enam anggota lainnya tidak diperkenankan memberikan suara karena terlambat mengisi absensi.

Adapun jumlah anggota DPRD DKI secara keseluruhan ada 106 anggota dari 10 partai yang lolos yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PSI, PAN, Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP dan PKB.

Untuk rincian PDI Perjuangan mendapatkan 25 kursi, disusul Partai Gerindra dengan 19 kursi, PKS dengan 16 kursi dan Demokrat mendapat 10 kursi.

Selanjutnya PAN yang meraih sembilan kursi, PSI dengan delapan kursi, Partai Nasdem tujuh kursi, Partai Golkar mendapatkan enam kursi, PKB lima kursi, dan PPP hanya satu kursi.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya