Berita

Prosesi pemilihan Wagub DKI siang tadi/Repro

Nusantara

6 Anggota DPRD Yang Terlambat Hingga Dilarang Memilih Wagub DKI Dari PSI

SENIN, 06 APRIL 2020 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ternyata enam anggota DPRD DKI Jakarta yang dilarang memilih wagub DKI Jakarta seluruhnya berasal dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Keenam anggota Fraksi PSI itu adalah Idris Ahmad, Justin Andrian, Anthony Winza, Viani Limard, William Aditya Sarana dan Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Dengan demikian, hanya dua anggota Fraksi PSI yang mencoblos, yakni Eneng Malianasari (Panlih) dan August Hamonangan (saksi).


Diketahui, DPRD DKI Jakarta menggelar pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta di ruang rapat paripurna, Senin (6/4).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, anggota DPRD yang mengisi absensi di atas jam 10.00 WIB tidak diperkenankan memberikan hak suaranya. Hal itu sesuai dengan prosedur yang telah disepakati sebelumnya.

"Saya minta kepada anggota Dewan, absensi ditutup jam 10.00 WIB. Yang absen di atas jam 10.00 WIB tidak diterima," kata Prasetio.

Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya diputuskan bahwa anggota Dewan yang berhak memberikan suaranya sebanyak 100 anggota.

Sementara untuk enam anggota lainnya tidak diperkenankan memberikan suara karena terlambat mengisi absensi.

Adapun jumlah anggota DPRD DKI secara keseluruhan ada 106 anggota dari 10 partai yang lolos yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PSI, PAN, Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP dan PKB.

Untuk rincian PDI Perjuangan mendapatkan 25 kursi, disusul Partai Gerindra dengan 19 kursi, PKS dengan 16 kursi dan Demokrat mendapat 10 kursi.

Selanjutnya PAN yang meraih sembilan kursi, PSI dengan delapan kursi, Partai Nasdem tujuh kursi, Partai Golkar mendapatkan enam kursi, PKB lima kursi, dan PPP hanya satu kursi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya