Berita

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh/Repro

Nusantara

Minta Masyarakat Terima Pemakaman Pasien Covid-19, MUI Beberkan 4 Hak Jenazah Yang Harus Dipenuhi

SABTU, 04 APRIL 2020 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk tidak menolak proses pemkamam jenazah pasien virus corona (Covid-19). Pasalnya, sikap penolakan pengburan jenazah dibeberapa daerah tidak sesuai dengan ajaran agama. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menerangkan, jenazah pasien Covid-19 memiliki empat hak yang harus dipenuhi oleh keluarga. Dalam pemenuhan hak itu, MUI memastikan bahwa pemerintah ikut hadir untuk memastikan keselamatan keluarganya dan juga masyarakat setempat, yakni dengan menetapkan protokol kesehatan. 


"Empat hal ini bagian hak jenazah yang harus ditunaikan. Karena jika kita mengikuti protokol dalam pengurusan jenazah, dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan mengurusi jenazah muslim, maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan orang yang hidup," ujarnya di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (4/4).

"Empat hal ini bagian hak jenazah yang harus ditunaikan. Karena jika kita mengikuti protokol dalam pengurusan jenazah, dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan mengurusi jenazah muslim, maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan orang yang hidup," ujarnya di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (4/4).

Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan empat hak dari jenazah Covid-19. Pertama yakni mendapat anggapan baik dari keluarga dan juga lingkungannya.

"Bahwa setiap muslim korban covid, secara syar'i meninggal secara syahid, memiliki kemuliaan dan kehormataan dimata Allah," ucapnya.

Hak jenazah yang kedua ialah memandikan jenazah. Untuk prosesi pemandian, dijelaskan Asrorun, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai tata cara memandikan jenazah saat keadaan darurat. Sehingga, ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan.

"Jika mungkin dilakukan pengucuran air (memandikan jenazah dengan sebagaimana biasanya). Tapi jika tidak dimungkinkan dengan cara tayamum. Jika tidak bisa juga karena pertimbangan keamanan teknis lain, maka dimungkinkan langsung dikafankan," jelas Asrorun.

Kemudian, hak ketiga sang jenazah yang mesti dipenuhi ialah membungkusnya dengan kain kafan.

"Kafan juga demikian, tutupi seluruh tubuh, dan itu bisa dilakukan. Untuk proteksi gunakan plastik tak tembus air. Dimasukkan ke dalam peti dan disinfeksi," sambungnya.

Adapun untuk hak jenazah yang keempat adalah prosesi salat Gaib. Kata Asrorun, keluarga harus bisa menyolatkan jenazah meskipun tidak dihadapannya, dan juga tidak secara berjamaah di masjid.

"Penyolatan bisa di tempat yang suci dan aman dari proses penularan. Minimal 1 orang muslim (sudah bisa salat gaib). Karena hukumnya fardu kifayah," terang Asrorun.

Lebih lanjut, MUI berharap masyarakat memahami kondisi pemulasaraan jenazah disaat wabah Covid-19 ini. Sebab, pemerintah pun dipastikan tetap memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi terhadap jenazah, sembari meminimalisir potensi penularan virus disaat mengurusi jenazah.

"Kewaspadaan tetap penting, tapi harus dibingkai dengan Ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh. Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa karena tida menunaikan hak kewajiban atas jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman," ucap Asrorun.

"Ini berarti dosa dua kali. Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penuaian kewajiban terhadap jenazah," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya