Berita

Foto: Alvin Lie

Kesehatan

Bisa Membahayakan Saluran Pernafasan, Bilik Desinfektan Masih Ditemukan

SABTU, 04 APRIL 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Penggunaan bilik desinfektan telah dilarang Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.

Penyemprotan desinfektan secara langsung ke tubuh dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan No. HK. 02.02/III/375/2020.

Namun begitu, masih ditemukan di berbagai tempat dan fasilitas umum pihak pengelola menggunakan bilik desinfektan ini. Termasu di Bandara Djuanda, Surabaya.


Anggota Ombudsman Alvin Lie menyampaikan hal itu kepada redaksi beberapa saat lalu.

“Walau sudah dilarang Kemenkes, bilik steril tetap dioperasikan di T1 SUB (Terminal 1 Bandara Djuanda Surabaya),” ujarnya.

Menurut informasi yang diterimanya, pengoperasian bilik itu atas perintas Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

“Saya paham bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sama-sama ingin memastikan keamanan dan kesehatan warganya. Tetapi alangkah baiknya jika Pemda dan Pemerintah Pusat saling menghormati. Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk tidak lagi menggunakan desinfektan di bilik steril karena itu membahayakan manusia,” ujarnya.

“Kalau ada Pemerintah Daerah yang tetap memaksakan itu kasihan rakyatnya. Rakyatnya ini juga takut karena itu sudah resmi dilarang Pemerintah, tapi kalau tidak mengikuti salah juga. Petugas di lapangan juga serba salah. Jadi baiknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini kordinasi dan kolaborasi supaya tidak membingungkan rakyatnya,” sambung Alvin Lie.

Dia juga mengatakan, dirinya melihat seorang Ibu yang menggendong bayi terpaksa masuk ke bilik desinfektan di Terminal 1 Bandara Djuanda itu.

Di dalam Surat EdaranDitjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan disebutkan bahwa penggunaan bilik desinfeksi tidak direkomendasikan di tempat dan fasilitas umum serta pemukiman.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya