Berita

Foto: Alvin Lie

Kesehatan

Bisa Membahayakan Saluran Pernafasan, Bilik Desinfektan Masih Ditemukan

SABTU, 04 APRIL 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Penggunaan bilik desinfektan telah dilarang Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.

Penyemprotan desinfektan secara langsung ke tubuh dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan No. HK. 02.02/III/375/2020.

Namun begitu, masih ditemukan di berbagai tempat dan fasilitas umum pihak pengelola menggunakan bilik desinfektan ini. Termasu di Bandara Djuanda, Surabaya.


Anggota Ombudsman Alvin Lie menyampaikan hal itu kepada redaksi beberapa saat lalu.

“Walau sudah dilarang Kemenkes, bilik steril tetap dioperasikan di T1 SUB (Terminal 1 Bandara Djuanda Surabaya),” ujarnya.

Menurut informasi yang diterimanya, pengoperasian bilik itu atas perintas Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

“Saya paham bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sama-sama ingin memastikan keamanan dan kesehatan warganya. Tetapi alangkah baiknya jika Pemda dan Pemerintah Pusat saling menghormati. Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk tidak lagi menggunakan desinfektan di bilik steril karena itu membahayakan manusia,” ujarnya.

“Kalau ada Pemerintah Daerah yang tetap memaksakan itu kasihan rakyatnya. Rakyatnya ini juga takut karena itu sudah resmi dilarang Pemerintah, tapi kalau tidak mengikuti salah juga. Petugas di lapangan juga serba salah. Jadi baiknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini kordinasi dan kolaborasi supaya tidak membingungkan rakyatnya,” sambung Alvin Lie.

Dia juga mengatakan, dirinya melihat seorang Ibu yang menggendong bayi terpaksa masuk ke bilik desinfektan di Terminal 1 Bandara Djuanda itu.

Di dalam Surat EdaranDitjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan disebutkan bahwa penggunaan bilik desinfeksi tidak direkomendasikan di tempat dan fasilitas umum serta pemukiman.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya