Berita

Tersangka suap KPU, Wahyu Setiawan (rompi oranye)/RMOL

Hukum

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 19:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang massa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kedua tersangka yang diperpanjang massa penahanannya ialah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan tersangka ATF (Agustiani Tio Fridelina) untuk 30 hari berdasarkan Penetapan PN Jakarta Pusat yang kedua," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/4).

Perpanjangan massa penahanan tersebut mulai berlaku pada Rabu (8/4) hingga 7 Mei 2020.

"Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka WS dan tersangka ATF terkait dengan rangkaian perbuatan penerimaan uang yang diterima dari Saiful Bahri dan tersangka HM (Harun Masiku)," pungkas Ali.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka pada Kamis (9/1). Yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina; mantan Caleg Dapil Sumsel 1 PDIP Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri.

Untuk Saeful Bahri telah menjalani persidangan dakwaan yang dilaksanakan pada Kamis (2/4) kemarin sebagai pihak yang memberikan uang suap.

Saeful Bahri didakwa bersama-sama Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina.

Saeful Bahri sendiri didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Takdir.

Selain itu, Saeful Bahri juga didakwa dengan Pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya