Berita

Alur cara dapat token gratis dari PLN/Repro

Nusantara

Begini Cara Mendapatkan Listrik Gratis Dan Diskon 50 Persen Selama Wabah Corona

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 14:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wakil Direktur PT. PLN (Persero), Darmawan Rahardjo mengatakan, pihaknya telah memastikan penerapan keringanan pembayaran listrik selama wabah virus corona berjalan mulai awal April ini.

Darmawan Rahardjo menerangkan, kebijakan ini diberlakukan bagi pelanggan pasca bayar dan pra bayar. Namun, keringanan ini diberikan untuk pelanggan kategori 450 VA sebesar 100 persen gratis, dan pelanggan 900 VA diberikan diskon sebesar 50 persen.

"Begitu 31 Maret Bapak Presiden melontarkan ini di publik, PLN di tanggal 1 April langsung menjalankan program token gratis," ucap Darmawan Rahardjo di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (3/4).


Untuk mendapatkan insentif ini, disebutkan Darmawan Rahardjo memaparkan tata cara yang perlu diketahui masyarakat. Di mana, terdapat dua cara yang bisa dilakukan masyarakat.

Pertama, masyarakat pelanggan bisa menghubungi kontak Whatsapp PLN bernomor 081-22-123-123. "Di situ ketik apa saja langsung akan mendapatkan balasan. Terus kemudian dimasukkan ID pelanggan," sebut Darmawan Rahardjo.

"Dari ID pelanggan, akan ada kode token listrik gratis. Kemudian bisa dimasukkan pada KWH meter untuk mendapatkan diskon nya atau gratisannya," sambungnya.

Selain itu, PLN  juga menyediakan akses di website resminya yaitu www.pln.co.id. "Pelanggan bisa masuk (ke websitenya) kemudian pilih menu pelanggan. Di situ sudah ada sub menu namanya stimulus Covid-19 seperti arahan dari Bapak Presiden," bebernya.

"Dipersilahkan memasukkan ID pelanggan dan atau nomor meternya, kemudian masuk ke token listrik gratis, akan ditampilkan layarnya. kemudian begitu token listrik gratis nya berhasil didapatkan dipersilahkan pelanggan memasukkan angka tersebut ke KWH meter," tambah Darmawan Rahardjo.

Namun untuk layanan Whatsapp PLN, Darmawan Rahardjo menyebutkan sedang dalam kendala. Sehingga, masyarakat belum bisa mengakses layanan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya