Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Driver Taksi Online Terancam Kehilangan Mobil, Janji Relaksasi Kredit Presiden Jokowi Dipertanyakan

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Saat ini para driver moda angkutan online Grab tengah waswas kendaraan mereka ditarik oleh perusahaan Mitra Grab, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Penarikan mobil ini dilakukan akibat para driver tidak mampu memenuhi kewajiban hingga batas waktu berakhir pada 5 April 2020 lusa.

Demikian dikatakan Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).

Arif Maulana menilai PT TPI diduga melakukan penipuan terkait promosi, perjanjian kontrak, dan implementasi program. Antara apa yang dijanjikan di dalam setiap promosi dan perjanjian lisan dengan sopir ternyata berbeda dengan apa yang tertera di dalam surat perjanjian.

“Sementara sopir dengan keterbatasan memahami perjanjian juga tidak diberi kesempatan di awal untuk membaca perjanjian sebelum ditandatangani,” kata Arif.

Posisi yang timpang dalam perjanjian tersebut telah membuat PT TPI leluasa melakukan tindakan sepihak dan sewenang-wenang terhadap sopir-sopir Grab yang terdampak pandemik Covid-19.

Diperkirakan, ada ribuan sopir Grab di wilayah Jabodetabek terancam kehilangan kendaraan mereka. Dan sangat mungkin meluas hingga ke Medan, Surabaya, dan Makasar di mana PT TPI menyelenggarakan program yang sama.

Oleh karena itu LBH Jakarta bersama LBH Makasar, LBH Medan, dan LBH Surabaya menyampaikan tiga poin desakan mereka terhadap pemerintah.

“Pertama, pihak OJK mengingatkan pihak PT TPI agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mempersulit dan merugikan driver di tengah pandemik Covid-19,” katanya.

Selanjutnya, pihak OJK sesuai dengan kewenangan yang dimiliki perlu memeriksa lebih jauh PT TPI atas dugaan penipuan berkedok Perjanjian Sewa.

“Ketiga, Bapak Presiden untuk dapat membuat langkah-langkah konkret guna memastikan pernyataan Bapak Presiden tentang pemberian relaksasi kredit kepada masyarakat yang secara ekonomi terdampak pandemik Covid-19. Termasuk di dalamnya mekanisme distribusi, pengaduan, dan pengawasan penyimpangan. Lebih khusus memastikan pihak PT TPI tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dan mempersulit driver moda angkutan online Grab di tengah pandemik Covid-19,” tegasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya