Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Driver Taksi Online Terancam Kehilangan Mobil, Janji Relaksasi Kredit Presiden Jokowi Dipertanyakan

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Saat ini para driver moda angkutan online Grab tengah waswas kendaraan mereka ditarik oleh perusahaan Mitra Grab, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Penarikan mobil ini dilakukan akibat para driver tidak mampu memenuhi kewajiban hingga batas waktu berakhir pada 5 April 2020 lusa.

Demikian dikatakan Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).

Arif Maulana menilai PT TPI diduga melakukan penipuan terkait promosi, perjanjian kontrak, dan implementasi program. Antara apa yang dijanjikan di dalam setiap promosi dan perjanjian lisan dengan sopir ternyata berbeda dengan apa yang tertera di dalam surat perjanjian.


“Sementara sopir dengan keterbatasan memahami perjanjian juga tidak diberi kesempatan di awal untuk membaca perjanjian sebelum ditandatangani,” kata Arif.

Posisi yang timpang dalam perjanjian tersebut telah membuat PT TPI leluasa melakukan tindakan sepihak dan sewenang-wenang terhadap sopir-sopir Grab yang terdampak pandemik Covid-19.

Diperkirakan, ada ribuan sopir Grab di wilayah Jabodetabek terancam kehilangan kendaraan mereka. Dan sangat mungkin meluas hingga ke Medan, Surabaya, dan Makasar di mana PT TPI menyelenggarakan program yang sama.

Oleh karena itu LBH Jakarta bersama LBH Makasar, LBH Medan, dan LBH Surabaya menyampaikan tiga poin desakan mereka terhadap pemerintah.

“Pertama, pihak OJK mengingatkan pihak PT TPI agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mempersulit dan merugikan driver di tengah pandemik Covid-19,” katanya.

Selanjutnya, pihak OJK sesuai dengan kewenangan yang dimiliki perlu memeriksa lebih jauh PT TPI atas dugaan penipuan berkedok Perjanjian Sewa.

“Ketiga, Bapak Presiden untuk dapat membuat langkah-langkah konkret guna memastikan pernyataan Bapak Presiden tentang pemberian relaksasi kredit kepada masyarakat yang secara ekonomi terdampak pandemik Covid-19. Termasuk di dalamnya mekanisme distribusi, pengaduan, dan pengawasan penyimpangan. Lebih khusus memastikan pihak PT TPI tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dan mempersulit driver moda angkutan online Grab di tengah pandemik Covid-19,” tegasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya