UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah mengatur penuh mengenai karantina yang perlu diambil pemerintah jika terjadi suatu wabah.
Berdasarkan UU tersebut, pakar hukum tata negara Yusri Ihza Mahendra menilai padanan kata yang tepat untuk disampaikan ke publik adalah karantina daerah.
“Istilah itu didefinisikan sehingga jelas bedanya dengan “karantina wilayahâ€. Istilah PSBB memang asing di telinga kita,†tuturnya di akun Twitter pribadi sesaat lalu, Jumat (3/4).
Terlepas dari itu, menurutnya Indonesia perlu menyimak keseriusan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yasin menghadapi Covid-19. Dengan tegas PM yang baru seumur jagung dilantik itu berani mengambil langkah
lockdown.
Mahyuddin mengambil keputusan itu dengan pertimbangan bahwa wabah bisa semakin tidak terkendali jika
lockdown tidak diterapkan.
“Kita perlu menyimak keseriusan PM Muhyiddin Yassin menghadapi Covid 19. “Jika kita gagal (dengan lockdown), kita akan berhadapan dengan penyebaran wabah gelombang ketiga, di mana jangkauan penyebaran wabah sudah tidak terbendung lagiâ€,†ujar Yusril.
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku kenal lama dengan Muhyiddin Yasin. Bahkan sejak Muhyiddin menjadi Menteri Besar Johor pada 30 tahun yang lalu.
“Beliau berpengalaman memerintah dan sangat serius menghadapi masalah apapun yang menjadi tanggung jawabnya,†tutupnya.