Berita

Hotman Paris Hutapea/Net

Politik

Gus Hotman Paris: Keringanan Kredit Pakai Syarat, Bagaimana OJK Bedakan Debitur Terdampak Corona?

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor dinilai tak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea usai mempelajari peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona.

Awalnya, ia mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Setelah mempelajari peraturan OJK, ternyata ia menemukan bahwa keringanan tersebut hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.


"Di sini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari leasing. Menurut peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum 10 miliar, cuma ada syaratnya," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Kamis (2/4).

Dijelaskan Hotman, syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19. Namun tidak dijelaskan secara rinci maksud dar aturan tersebut.

"Pertanyaannya kepada Bapak OJK, bagaiaman anda membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak? Ini bisa menimbulkan masalah nanti kalau tidak diperjelas," kritiknya.

Jika benar keringanan tersebut tak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada leasing, ia pun berpandangan OJK telah mengingkari instruksi presiden.

"Bukankah Bapak Presiden telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona? Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona," tegasnya.

"Mohon peraturan ini ditinjau kembali agar pelaksanaanya nanti jangan menjadi masalalah," demikian Hotman yang memiliki gelar Gus dari almarhum KH Solahuddin Wahid.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya