Berita

Hotman Paris Hutapea/Net

Politik

Gus Hotman Paris: Keringanan Kredit Pakai Syarat, Bagaimana OJK Bedakan Debitur Terdampak Corona?

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor dinilai tak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea usai mempelajari peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona.

Awalnya, ia mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Setelah mempelajari peraturan OJK, ternyata ia menemukan bahwa keringanan tersebut hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.


"Di sini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari leasing. Menurut peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum 10 miliar, cuma ada syaratnya," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Kamis (2/4).

Dijelaskan Hotman, syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19. Namun tidak dijelaskan secara rinci maksud dar aturan tersebut.

"Pertanyaannya kepada Bapak OJK, bagaiaman anda membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak? Ini bisa menimbulkan masalah nanti kalau tidak diperjelas," kritiknya.

Jika benar keringanan tersebut tak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada leasing, ia pun berpandangan OJK telah mengingkari instruksi presiden.

"Bukankah Bapak Presiden telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona? Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona," tegasnya.

"Mohon peraturan ini ditinjau kembali agar pelaksanaanya nanti jangan menjadi masalalah," demikian Hotman yang memiliki gelar Gus dari almarhum KH Solahuddin Wahid.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya