Berita

Atang Irawan/Ist

Publika

Semrawutnya Kebijakan Melawan Covid-19

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 18:16 WIB

PENANGANAN dan penanggulangan Coronavirus Disease (Covid-19( harus secara cepat dan tepat, meskipun disadari bahwa Covid-19 bergerak begitu cepat, bahkan WHO menyatakan Covid-19 meyebabkan “Public health emergency of international“ atau  kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah juga harus menggunakan instrumen yang kuat, agar resources yang ada difokuskan untuk ‘berperang’ dengan Covid-19.

Lambannya pemerintah melakukan penanganan dan penanggulangan Covid-19 dalam perspektif yuridis, dapat dilihat dari lemahnya serangkaian kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Padahal dalam rangka penanggulangan bencana (bencana nonalam Covic-19) Presiden diberikan wewenang untuk menetapkan Keputusan tentang penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c UU Penanggulangan Bencana, dalam UU tersebut jika Keppres tersebut ditetapkan, maka melekat kewajiban kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggunakan wewenang dan tangungjawab untuk melaksanakan penanganan dan penanggulangan bencana nonalam.

Tidak heran jika keadaan sekarang semua organ pemerintahan tidak dapat bergerak maksimal, karena kanal wewenang dan tanggungjawabnya tidak dibuka.
Kondisi di atas juga semakin diperkuat oleh keberadaan Keppres 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang pada prinsipnya hanya menetapkan pedoman standar dan informasi.

Gugus Tugas sesungguhnya hanya merupakan (auxiliary organ) penunjang pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jika saja dalam rangka Keppres Gugus Tugas membaca dalam satu nafas antara UU Penanggulangan Bencana dan UU Pemerintah Daerah (UU 23/2014), maka seyogyanya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dilibatkan sebagai bagian dari Tim Gugus Tugas (Koordinator Wilayah).

Dampaknya, tidak akan terjadi konflik kewenangan antara Pusat dan Daerah dalam rangka menangani dan menanggulangi Covid-19. Orkestrasi kewenangan yang terkesan saling “adu jotos” antara Pusat dan daerah tidak terjadi.

Semua pihak berharap penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara massif dan terstruktur. Secara subtantif negara membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, yaitu melakukan refocusing dan realokasi anggaran.

Namun demikian, tiga serangkaian kebijakan yang ditetapkan Pemerintah tidak secara tegas mengubah hambatan kanal anaggaran dalam APBN, misalnya Perppu paling sedikit mengisyaratkan perubahan kanal ABPN.


Pertama, mengubah  Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 20/2019 yang semula menyatakan bahwa:  Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa “pergeseran anggaran antar program  dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penanggulangan bencana alam” s menjadi “Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: c. “pergeseran anggaran antar program  dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penanggulangan bencana alam dan/atau bencana non alam”.

Kedua, mengubah penjelasan Pasal 12 ayat (3) dan penjelasan Pasal 17 ayat (3) UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara, terkait dengan pembatasan defisit anggaran maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari Produk Domestik Bruto menjadi paling sedikit lebih dari 3 persen , atau paling sedikit 8 persen untuk lebih aman.

Lebih memilukan PP 21 /2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya berkisah tentang bagaimana proses pengajuan permohonan dari Daerah dan Gugus Tugas Kepada Menteri terkait untuk mendapat persetujuan dan kriteria PSBB, sementara PP tersebut juga tidak mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur sub delegasi bagaimana penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Kemirisan ini juga semakin terjelaskan dalam Keppres 11/2020 yang hanya menetapkan keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, bahkan ironisnya Keppres ini tidak melandaskan pada UU Penanggulangan Bencana, sehingga lengkaplah sudah kesemrawutan ini. Semua rangkaian kebijakan yang ada tidak dapat menembus batas perubahan anggaran yang sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.

Keppres 11/2020 tidak memerintahkan secara sistematis organ pemerintahan pusat dan daerah untuk meletakkan wewenang dan tanggungjawabnya dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana dalam UU tentang Penanggulangan Bencana.

Lebih miris lagi agenda Paripurna DPR pada Tanggal 30 Maret 2020 tidak di desain dalam rangka penanganan Covid-19. Seharusnya, orkestrasi politik dalam Paripurna tersebut menghasilkan upaya-upaya percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19 melalui perubahan UU APBN 2020 dan UU Keuangan Negara.

Bahkan akselerasi PSBB-pun hingga kini nyaris belum bergema, yang terjadi adalah sebaran surat edaran kementerian, padahal secara yuridis kuat untuk diikatkan kepada subjek di luar pemerintahan.

Sifat dan karakter surat edaran (beleidsregel) sangat lemah kekuatan mengikatnya terhadap subjek di luar pemerintahan. Padahal Pasal 27 Perppu telah memberikan imunitas kepada penyelenggara negara terhadap pengecualian dari pelanggaran Pidana, Administrasi dan Perdata.

Jika boleh bermimpi, seharusnya pilihan karantina wilayah lebih strategis dan tepat, karena UU Karantina Kesehatan mewajibkan kepada Pemerintah membebankan kewajiban untuk bertanggungjawab terhadap kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina, dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Karantina wilayah dalam UU tersebut tidak ditafsirkan harus seluruh wilayah yang ada di Indonesia, melainkan bisa salah satu wilayah atau sebagian wilayah. Sangat disayangkan  serangkaian orkestrasi kebijakan yang telah menguras energi hukum begitu besar melalui Perppu, dalam realitanya sulit untuk diakselerasi secara cepat. S

Semoga kesemrawutan kebijakan bukan karena kecanduan yuridis, karena sebagaimana diketahui bersama, bahwa Pasal 12 dan pasal 22 UUD 1945 sebagai dasar pijakan lahirnya Perpppu, merupakan senjata pamungkas dalam rangka mengembalikan keadaan kacau ke dalam keadaan semula, namun semangat dari makna tersebut tidak tersampaikan.

Harus pula diyakini bahwa Perppu sebagai noodverordeningsrecht (regulasi mendesak), bukan dimaknai  security approach, namun harus dibaca dalam perspektif non security approach, Dengan demikian "state of civil emergency", "de staat van beleg" (state of emergency) bukanlah bermakna politik.

Atang Irawan
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Undip Pastikan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Meski Belum Terima Laporan Korban

Jumat, 19 April 2024 | 14:03

FBI Tuding Hacker Tiongkok Siapkan Serangan Dahsyat untuk Hancurkan Amerika

Jumat, 19 April 2024 | 13:51

Masuk Bursa Cagub Jabar dari PDIP, Ono Surono: Kalau Ada Instruksi, Maju

Jumat, 19 April 2024 | 13:44

Kebakaran Ruko di Mampang Diduga Akibat Ledakan Kompresor

Jumat, 19 April 2024 | 13:27

Din Syamsuddin Ajak Massa Aksi Dukung MK Tegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jumat, 19 April 2024 | 13:24

Saint Kitts dan Nevis Konsisten Dukung Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 19 April 2024 | 13:15

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

Jumat, 19 April 2024 | 13:10

Beda dengan Erick Thohir, Airlangga Minta BUMN Tidak Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel

Jumat, 19 April 2024 | 13:00

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Jumat, 19 April 2024 | 12:55

Dukung Optimalisasi Pengawasan Pemilu, PAN-RB Tambah Formasi ASN Bawaslu

Jumat, 19 April 2024 | 12:50

Selengkapnya