Berita

Mobil Pelaku Penabrak Pejalan Kaki/Net

Hukum

Kecelakaan Di Karawaci Berakhir Tragis, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Istrinya Malah Dilabrak

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 10:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus mobil menabrak pejalan kaki hingga tewas di komplek perumahan Karawaci, viral di media sosial. Yang membuat viral adalah si pelaku, usai menabrak, malah melabrak istri korban. Keduanya pun terlibat cekcok, dan pelaku menganiaya istri korban.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo, mengatakan pelaku dan korban ternyata bertetangga. Mereka tinggal di satu komplek perumahan yang sama.

"Mereka tetangga di dalam kompleks perumahan," ujar Agung, Rabu (1/4).  


Aurelia Margaretha, pelaku, mengendarai Honda Brio dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam. "Saat berkendara, dia juga utak-atik handphone sehingga tidak melihat," tutur Agung.

Agung menyatakan Aurelia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden itu. Ia dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui pelaku ternyata tengah mabuk ketika berkendara.

Kanit Lantas Polresta Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan, pelaku dalam pengaruh alkohol jenis soju.

“Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju,” ujarnya, Rabu (1/4).

Heri mengungkapkan pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 miliar, berdasarkan pasal 311 ayat 7 Jucto 310 ayat 4, Undang-undang Lalu Lintas.

Korban bernama Andre Njotohusodo meninggal dunia di tempat kejadian dan anjingnya juga mati.

Korban ditabrak dari arah belakang saat sedang olahraga sore bersama dengan anaknya dan hewan peliharannya, di Jalan Kalimantan, kompleks perumahan Lippo Karawaci, Tangerang. Anaknya selamat dalam peristiwa ini.

Lokasi kejadian hanya berselang empat rumah dari rumah korban. Istri korban mendatangi lokasi kecelakaan. Ia menangis histeris melihat suaminya tergeletak tak bernyawa.

Istri korban pun memarahi Aurelia. Namun, Aurelia tidak terima. Ia malah memukul dan menganiaya istri korban.

"Suaminya meninggal geletak depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah mukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang-ulang terus sampai orang-orang misahin," ujar saksi mata, keponakan istri korban.

Akibat penganiayaan itu, istri korban mengalami luka-luka.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya