Berita

Mobil Pelaku Penabrak Pejalan Kaki/Net

Hukum

Kecelakaan Di Karawaci Berakhir Tragis, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Istrinya Malah Dilabrak

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 10:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus mobil menabrak pejalan kaki hingga tewas di komplek perumahan Karawaci, viral di media sosial. Yang membuat viral adalah si pelaku, usai menabrak, malah melabrak istri korban. Keduanya pun terlibat cekcok, dan pelaku menganiaya istri korban.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo, mengatakan pelaku dan korban ternyata bertetangga. Mereka tinggal di satu komplek perumahan yang sama.

"Mereka tetangga di dalam kompleks perumahan," ujar Agung, Rabu (1/4).  


Aurelia Margaretha, pelaku, mengendarai Honda Brio dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam. "Saat berkendara, dia juga utak-atik handphone sehingga tidak melihat," tutur Agung.

Agung menyatakan Aurelia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden itu. Ia dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui pelaku ternyata tengah mabuk ketika berkendara.

Kanit Lantas Polresta Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan, pelaku dalam pengaruh alkohol jenis soju.

“Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju,” ujarnya, Rabu (1/4).

Heri mengungkapkan pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 miliar, berdasarkan pasal 311 ayat 7 Jucto 310 ayat 4, Undang-undang Lalu Lintas.

Korban bernama Andre Njotohusodo meninggal dunia di tempat kejadian dan anjingnya juga mati.

Korban ditabrak dari arah belakang saat sedang olahraga sore bersama dengan anaknya dan hewan peliharannya, di Jalan Kalimantan, kompleks perumahan Lippo Karawaci, Tangerang. Anaknya selamat dalam peristiwa ini.

Lokasi kejadian hanya berselang empat rumah dari rumah korban. Istri korban mendatangi lokasi kecelakaan. Ia menangis histeris melihat suaminya tergeletak tak bernyawa.

Istri korban pun memarahi Aurelia. Namun, Aurelia tidak terima. Ia malah memukul dan menganiaya istri korban.

"Suaminya meninggal geletak depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah mukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang-ulang terus sampai orang-orang misahin," ujar saksi mata, keponakan istri korban.

Akibat penganiayaan itu, istri korban mengalami luka-luka.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya