Berita

Ahmad Yani/RMOL

Publika

Memanusiakan Manusia Jalan Konstitusional Anies

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 10:02 WIB | OLEH: DR. AHMAD YANI, SH.MH

PANDEMI corona―atau lebih dikenal dengan sebutan Covid-19―bermula dari Kota Wuhan, China, kini menjadi wabah yang menakutkan bagi dunia. Tidak saja negara maju, negara berkembang maupun negara terbelakang juga berupaya menyelamatkan warganya agar tidak terpapar dan kasus meluas.

Covid-19 kali pertama masuk Indonesia pada 2 Maret 2020―berdasarkan klaim pemerintah pusat. Sebelum terdeteksi, para pemangku kebijakan negara menunjukkan optimismenya, bahkan dengan kalimat-kalimat yang seakan mendahului kehendak Tuhan. Kalimat yang semestinya tidak terlontar.

Optimisme berbalik fakta dalam realitasnya. Pemerintah tidak mampu mengelak Covid-19 masuk ke Tanah Air. Pencegahan yang lamban dan penanganan yang tersendat, memperlihatkan ketidakberdayaan negara mengatasi wabah yang begitu cepat menjalar.


Kritik dan masukan terlontar. Malah keterlibatan masyarakat dalam menangani Covid-19 lebih cepat ketimbang negara. Kemajemukan dengan gugusan geografis kepulauan, memperlihatkan kesigapan masyarakat dan mengesampingkan persoalan-persoalan politik.

Masyarakat Indonesia bergotong royong fokus pada pencegahan dan pemulihan akibat terdampak, agar tidak merambah lebih luas.

Lalu di mana negara? Konstitusi kita dalam paragraf keempat secara gamblang menegaskan, "dibentuknya pemerintahan Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia", kemudian, berkewajiban "menyejahterakan, mencerdaskan, memberi kedamaian dan keadilan sosial". Pada konteks inilah Indonesia adalah negara yang memanusiakan manusia.

Jalur Konstitusional Anies


Kembali kita melihat kualitas sosok Anies Baswedan sebagai kepala Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Pendekatan memanusiakan manusia bagi warganya yang kini secara persentase sangat besar dibandingkan provinsi lain yang terpapar Covid-19 dalam mengatasi krisis ini.

Pemahaman dirinya menjadi gubernur DKI Jakarta atas kehendak warganya, sejalan dengan alur pembukaan UUD 1945. Mendahulukan kesehatan dan keselamatan warganya dalam koridor konstitusi.

Tecermin nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan persaudaraan melalui berbagai kebijakannya menangani pandemi. Sehinga, hak warga atas pelayanan, kesejahteraan, dan kesehatan tetap diberikan.

Sayangnya, keinginan Anies mencegah penyebaran wabah yang begitu masif tidak selalu berjalan baik. Beberapa kebijakan ditolak pusat, seperti pembatasan transportasi publik, karantina wilayah (lockdown), dan menyetop operasional bus dari dan ke Jakarta. Permasalahannya bukan di Anies, melainkan pihak-pihak yang lebih berpikir politik kekuasaan dengan dalih peraturan perundang-undangan.

Sebagai orang hukum, saya tidak sepenuhnya memahami tentang kesehatan. Sependek sepengetahuan saya, lockdown merupakan tindakan membatasi aktivitas penduduk sebagai respons atas menyebarnya wabah untuk melindungi segenap rakyat.

Lockdown atau istilah apa pun, merupakan langkah konstitusional Anies dalam melokalisasi keberadaan virus. Bukan saja bagi yang tertular, tetapi dapat mengidentifikasi di mana wabah berkembang. Dengan begitu, pemetaan keberadaan virus akan lebih mudah. Juga untuk memutus mata rantai penyebarannya.

Untuk Keselamatan


Secara konstitusional, kehendak Anies itu tidak dalam zona pelanggaran konstitusi. Justru sebaliknya, konstitusi menjadi kabur ketika pusat membawa persoalan kemanusiaan ke ranah ekonomi politik. Akibatnya, akan banyak warga Jakarta yang terdampak wabah.

Melalui penerapan lockdown, Anies sebenarnya juga mendorong peran negara dalam melindungi masyarakat Jakarta. Ketika lockdown diberlakukan, pemerintah pusat wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar warga dan pakan ternak. Ini diamanatkan secara eksplisit dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Masyarakat, khususnya pekerja informal yang beraktivitas di luar ruang dan risiko terpapar Covid-19 besar, akan senang. Sebab, mereka tidak perlu lagi pergi ke luar rumah dan bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Sayangnya, pemerintah pusat berkehendak lain. Presiden Jokowi justru memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Kebijakan tersebut tentu langkah mundur dan mengecilkan peran negara, karena tidak ada lagi ketentuan yang mengikat bagi pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar rakyat dan pakan ternak. Baik dalam UU Kekarantinaan Kesehatan maupun PP PSBB.

Dalam Pasal 4 ayat (3) PP PSBB, pemerintah memang diminta penerapan pembatasan sosial dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Namun, tujuannya agar langkahnya tidak mengganggu distribusi dan akses masyarakat. Bukan lagi kewajiban pemenuhannya atau penyediaannya.

Keputusan ini justru berbahaya dan tidak memanusiakan manusia. Pekerja informal, seperti pedagang kaki lima (PKL), yang mengandalkan pendapatan harian dari usaha di tempat umum akan terancam. Mereka berisiko tidak bisa berjualan, karena pemerinta berhak menghentikan segala aktivitas di fasilitas publik.

Padahal, para pedagang kecil juga terpaksa tetap berjualan di tengah besarnya ancaman "musuh kasatmata" ini demi memenuhi kebutuhan anggota keluarganya. Apalagi, negara tidak lagi menanggungnya, sebagaimana skenario lockdown.

Apa akhirnya, keputusan PSBB berpotensi menyebabkan terjadinya gejolak sosial, apabila pelarangan terhadap aktivitas pekerja informal di tempat umum dilakukan secara masif. Niat menyelamatkan nyawa dari ancaman Covid-19 berujung pada konflik horizontal, antara pemerintah dengan rakyatnya.

Penulis adalah Anggota DPR/MPR 2009-2014, Advokat dan Dosen FH/ FISIP UMJ 

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya