Berita

TB Hasanuddin/Net

Politik

Tidak Sepakat Perppu 23/1959 Untuk Hadapi Covid-19, Anggota Komisi I DPR: Jangan Tergesa-gesa Bicara Kerusuhan

RABU, 01 APRIL 2020 | 23:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 23/1959 yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menanangani wabah virus corona atau Covid-19 dinilai terlalu tergesa-gesa.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyebut dalam Perppu tersebut dapat menetapkan darurat kerusuhan, perang dan bencana alam.  

"Jangan tergesa-gesa bicara kerusuhan atau darurat, karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi Corona," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (1/4).


Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengarah pada darurat sipil itu terkesan militeristik. Terlebih, dalam Perppu tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai bencana pandemik global.

"Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada pemerintah pusat sebagai penguasa darurat sipil/militer. Tidak mengatur kondisi bencana pandemik atau wabah penyakit. Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam," urainya.

TB Hasanuddin menjelaskan, Pasal 1 ayat (1) huruf c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas atau masih multitafsir.

"Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi “keadaan khusus” atau keadaan yang berbahaya bagi negara," tegasnya.

Atas dasar itu, dia menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan lain lain. Kemudian ditambah UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit.

Sebab, substansi Perppu 23/1959 itu murni untuk pemulihan keamanan usai pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan dapat membahayakan hidup negara.

"Bukan untuk wabah atau pandemi. Khawatir bila diberlakukan Darurat sipil, aktivitas warga akan terbelenggu," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya