Berita

TB Hasanuddin/Net

Politik

Tidak Sepakat Perppu 23/1959 Untuk Hadapi Covid-19, Anggota Komisi I DPR: Jangan Tergesa-gesa Bicara Kerusuhan

RABU, 01 APRIL 2020 | 23:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 23/1959 yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menanangani wabah virus corona atau Covid-19 dinilai terlalu tergesa-gesa.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyebut dalam Perppu tersebut dapat menetapkan darurat kerusuhan, perang dan bencana alam.  

"Jangan tergesa-gesa bicara kerusuhan atau darurat, karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi Corona," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (1/4).


Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengarah pada darurat sipil itu terkesan militeristik. Terlebih, dalam Perppu tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai bencana pandemik global.

"Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada pemerintah pusat sebagai penguasa darurat sipil/militer. Tidak mengatur kondisi bencana pandemik atau wabah penyakit. Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam," urainya.

TB Hasanuddin menjelaskan, Pasal 1 ayat (1) huruf c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas atau masih multitafsir.

"Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi “keadaan khusus” atau keadaan yang berbahaya bagi negara," tegasnya.

Atas dasar itu, dia menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan lain lain. Kemudian ditambah UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit.

Sebab, substansi Perppu 23/1959 itu murni untuk pemulihan keamanan usai pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan dapat membahayakan hidup negara.

"Bukan untuk wabah atau pandemi. Khawatir bila diberlakukan Darurat sipil, aktivitas warga akan terbelenggu," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya