Berita

Hendrawan Supratikno/Net

Politik

Hendrawan Supratikno: PSBB Jalan Tengah Yang Tepat Dan Melegakan

RABU, 01 APRIL 2020 | 19:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah (PP)21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) merupakan jalan tengah yang tepat.

Penerapan PSBB, kata politisi PDIP Hendrawan Supratikno, merupakan jalan yang tepat untuk konteks negara kesatuan dengan dosis otonomi daerah yang tinggi.

Menurutnya, rencana presiden yang awalnya ingin menerapkan darurat sipil dengan mengacu pada Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Menurutnya, darurat sipil memiliki daya paksa yang tinggi terhadap rakyat.


Baca: PDIP: Harus Diakui Perppu 23/1959 Punya “Daya Paksa” Yang Tinggi

“Bila darurat sipil yang digunakan, konsekuensinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden,” ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (1/4).

Sementara jika opsi lockdown yang dipilih sebagaimana desakan sejumlah aktivis, maka akan memunculkan kepala-kepala daerah yang berperilaku mirip raja-raja kecil di wilayahnya.

Mereka tanpa pemahaman memadai dan interrelasi antar daerah dan keterkaitan ekonomi, bisa saja membuat keputusan isolasi yang heroik.

“Intinya, ini (PSBB) merupakan jalan tengah yang melegakan,” tutur anggota Komisi XI DPR RI itu.

Adapun dalam PP ini, pemerintah pusat mempersilakan pemerintah daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

PSBB sendiri memiliki pengertian pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona baru atau Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

PP tersebut mengatakan bahwa daerah bisa melakukan PSBB dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.

Selain itu, penetapan PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi sesuai pasal 3 adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara pasal 4 mengatu bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Namun demikian, pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Termasuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Jika pengajuan PSBB sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, maka pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan di UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PSBB tidak hanya bisa dilakukan atas usulan dari pemda, tapi juga bisa diajukan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya