Berita

Hendrawan Supratikno/Net

Politik

Hendrawan Supratikno: PSBB Jalan Tengah Yang Tepat Dan Melegakan

RABU, 01 APRIL 2020 | 19:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah (PP)21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) merupakan jalan tengah yang tepat.

Penerapan PSBB, kata politisi PDIP Hendrawan Supratikno, merupakan jalan yang tepat untuk konteks negara kesatuan dengan dosis otonomi daerah yang tinggi.

Menurutnya, rencana presiden yang awalnya ingin menerapkan darurat sipil dengan mengacu pada Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Menurutnya, darurat sipil memiliki daya paksa yang tinggi terhadap rakyat.

Baca: PDIP: Harus Diakui Perppu 23/1959 Punya “Daya Paksa” Yang Tinggi

“Bila darurat sipil yang digunakan, konsekuensinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden,” ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (1/4).

Sementara jika opsi lockdown yang dipilih sebagaimana desakan sejumlah aktivis, maka akan memunculkan kepala-kepala daerah yang berperilaku mirip raja-raja kecil di wilayahnya.

Mereka tanpa pemahaman memadai dan interrelasi antar daerah dan keterkaitan ekonomi, bisa saja membuat keputusan isolasi yang heroik.

“Intinya, ini (PSBB) merupakan jalan tengah yang melegakan,” tutur anggota Komisi XI DPR RI itu.

Adapun dalam PP ini, pemerintah pusat mempersilakan pemerintah daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

PSBB sendiri memiliki pengertian pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona baru atau Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

PP tersebut mengatakan bahwa daerah bisa melakukan PSBB dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.

Selain itu, penetapan PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi sesuai pasal 3 adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara pasal 4 mengatu bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Namun demikian, pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Termasuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Jika pengajuan PSBB sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, maka pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan di UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PSBB tidak hanya bisa dilakukan atas usulan dari pemda, tapi juga bisa diajukan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya