Berita

Hendrawan Supratikno/Net

Politik

Hendrawan Supratikno: PSBB Jalan Tengah Yang Tepat Dan Melegakan

RABU, 01 APRIL 2020 | 19:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah (PP)21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) merupakan jalan tengah yang tepat.

Penerapan PSBB, kata politisi PDIP Hendrawan Supratikno, merupakan jalan yang tepat untuk konteks negara kesatuan dengan dosis otonomi daerah yang tinggi.

Menurutnya, rencana presiden yang awalnya ingin menerapkan darurat sipil dengan mengacu pada Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Menurutnya, darurat sipil memiliki daya paksa yang tinggi terhadap rakyat.


Baca: PDIP: Harus Diakui Perppu 23/1959 Punya “Daya Paksa” Yang Tinggi

“Bila darurat sipil yang digunakan, konsekuensinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden,” ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (1/4).

Sementara jika opsi lockdown yang dipilih sebagaimana desakan sejumlah aktivis, maka akan memunculkan kepala-kepala daerah yang berperilaku mirip raja-raja kecil di wilayahnya.

Mereka tanpa pemahaman memadai dan interrelasi antar daerah dan keterkaitan ekonomi, bisa saja membuat keputusan isolasi yang heroik.

“Intinya, ini (PSBB) merupakan jalan tengah yang melegakan,” tutur anggota Komisi XI DPR RI itu.

Adapun dalam PP ini, pemerintah pusat mempersilakan pemerintah daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

PSBB sendiri memiliki pengertian pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona baru atau Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

PP tersebut mengatakan bahwa daerah bisa melakukan PSBB dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.

Selain itu, penetapan PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi sesuai pasal 3 adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara pasal 4 mengatu bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Namun demikian, pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Termasuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Jika pengajuan PSBB sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, maka pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan di UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PSBB tidak hanya bisa dilakukan atas usulan dari pemda, tapi juga bisa diajukan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya