Berita

Hendrawan Supratikno/Net

Politik

Hendrawan Supratikno: PSBB Jalan Tengah Yang Tepat Dan Melegakan

RABU, 01 APRIL 2020 | 19:02 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah (PP)21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) merupakan jalan tengah yang tepat.

Penerapan PSBB, kata politisi PDIP Hendrawan Supratikno, merupakan jalan yang tepat untuk konteks negara kesatuan dengan dosis otonomi daerah yang tinggi.

Menurutnya, rencana presiden yang awalnya ingin menerapkan darurat sipil dengan mengacu pada Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Menurutnya, darurat sipil memiliki daya paksa yang tinggi terhadap rakyat.


Baca: PDIP: Harus Diakui Perppu 23/1959 Punya “Daya Paksa” Yang Tinggi

“Bila darurat sipil yang digunakan, konsekuensinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden,” ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (1/4).

Sementara jika opsi lockdown yang dipilih sebagaimana desakan sejumlah aktivis, maka akan memunculkan kepala-kepala daerah yang berperilaku mirip raja-raja kecil di wilayahnya.

Mereka tanpa pemahaman memadai dan interrelasi antar daerah dan keterkaitan ekonomi, bisa saja membuat keputusan isolasi yang heroik.

“Intinya, ini (PSBB) merupakan jalan tengah yang melegakan,” tutur anggota Komisi XI DPR RI itu.

Adapun dalam PP ini, pemerintah pusat mempersilakan pemerintah daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

PSBB sendiri memiliki pengertian pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona baru atau Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

PP tersebut mengatakan bahwa daerah bisa melakukan PSBB dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.

Selain itu, penetapan PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi sesuai pasal 3 adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara pasal 4 mengatu bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Namun demikian, pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Termasuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Jika pengajuan PSBB sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, maka pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan di UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PSBB tidak hanya bisa dilakukan atas usulan dari pemda, tapi juga bisa diajukan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya