Berita

Meteran listrik/Net

Politik

Listrik Gratis Berpotensi Diskriminasi Bila Telat Sosialisasi

RABU, 01 APRIL 2020 | 18:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan diskon pembayaran listrik daya 900 VA hingga penggratisan untuk daya 900 VA berpotensi menimbulkan diskriminasi. Sebab hingga kini, pemerintah belum melakukan sosialisasi mengenai pengguna listrik yang menggunakan token..

“Teknis untuk mendapatkan diskon bagi pengguna 900 VA dengan token seharusnya bisa dijelaskan PLN atau pemerintah,” kata pengamat ekonomi Gunawan Benjamin dilansir Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (1/4).

Gunawan meyakini, pada dasarnya masyarakat menyambut baik program bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Hanya saja, masyarakat yang terlanjur menggunakan Token akan merasa tidak mendapatkan hak yang sama.


“Ini wajar, karena seharusnya saat pemerintah memberikan diskon 50% itu berlaku umum tanpa pilih kasih. Antara yang bayar bulanan, atau bayar sesuai penggunaan melalui voucher (Token),” ujarnya.

Apalagi sebelumnya, PLN memiliki program diskon 50% bagi masyarakat yang menaikkan dayanya dari 450 VA ke 900 VA, maupun dari 900 VA ke 1300 VA. Program tersebut mampu menjaring minat masyarakat, tetapi PLN memberikan meteran yang menggunakan token.

“Jika berkaca pada kondisi sekarang, mereka yang menggunakan daya 900 dan pakai token jelas membutuhkan penjelasan bagaimana cara mendapatkan diskon 50% sesuai arahan Pak Jokowi tersebut," tandasnya.

Di sisi lain, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan aplikasi, yang mana pelanggan akan diberikan kode voucher. Meski hingga kini belum dilakukan sosialisasi.

"Jadi udah ada aplikasi konsumen, nanti tinggal masukin ID pelanggan, lalu akan dapat voucher, dan tinggal masukkan saja. Jadi saya rasa sudah cukup valid diimplemetasikan ketika blackout," ujar Hendra.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya