Berita

Menkumham Yasonna H. Laoly/Net

Hukum

Usul PP 99/2012 Direvisi, Yasonna Laoly Ingin Napi Korupsi Di Atas 60 Tahun Bisa Bebas

RABU, 01 APRIL 2020 | 14:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Untuk menghindari over capacity (kelebihan penghuni) di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 agar direvisi.

PP tersebut mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar direvisi.  Yasonna Laoly menegaskan, revisi PP 99/2012 juga harus tetap memiliki kriteria yang ketat.

"Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99/2012 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini," ujar Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR melalui telekonferensi, Rabu (1/4).

Kriteria-kriteria ketat yang dimaksud antara lain; pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

"Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” kata Yasonna Laoly.

Kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Data Kemenkumham mencatat ada ratusan napi korupsi diatasi 60 tahun.

"Sebanyak 300 orang," ungkap Menteri asal PDI Perjuangan itu.

Kriteria ketiga, sambungnya, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis. Pada kriteria ini, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

"Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1.457 orang," tegas Yasonna Laoly.

Kriteria berikutnya, yakni narapidana warga negara asing (WNA). Menurut Yasonna kriteria ini juga mesti jadi perhatian.

"Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna Laoly menyatakan dirinya akan melaporkan usulan itu dan akan meminta persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan melaporkan diratas dan minta persetujuan agar kebijakan merevisi sebagai tindakan emergensi dapat dilakukan," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya