Berita

Ujang Komarudin/Net

Politik

Pemerintah Pilih PSBB Untuk Hadapi Covid-19, Pengamat: Kita Lihat Saja Implementasinya

RABU, 01 APRIL 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dinilai lebih tepat digunakan oleh pemerintah untuk mengatasi wabah virus corona. Namun, ternyata pemerintah lebih memilih menerapkan Perppu No 23/1959 yang justru disinyalir ada upaya pemerintah untuk lepas tanggung jawab.

Begitu kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (1/4).

"Kalau darurat sipil yang dipilih pemerintah, bisa saja pemerintah tak mau bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat di tengah pandemik virus corona yang makin hari makin banyak menelan korban jiwa," ujar Ujang Komarudin.


Pengamat politik jebolan Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai UU Kekarantinaan Kesehatan itu justru lebih relevan dengan kondisi Indonesia yang tengah darurat kesehatan seperti saat ini.

"Tapi itulah pilihan pemerintah. Harus dihormati. Kita tunggu saja darurat sipil yang telah diumumkan Jokowi. Kita lihat saja implementasinya di lapangan. Tindak lanjutnya seperti apa," kata Ujang Komarudin.

Lebih lanjut, Ujang Komarudin agak menyesalkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengarah ke darurat sipil, karena pemerintah tidak berkewajiban untuk memberikan kebutuhan pokok masyarakat. Padahal, di satu sisi masyarakat dilarang keluar rumah dan tanpa penghasilan.

"Negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang terkena virus corona. Pemerintah abai memenuhi hak-hak dasar masyarakat di tengah pandemik Corona," demikian Ujang Komarudin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya