Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Dampak Corona, Indonesia Bebaskan 30.000 Narapidana Dewasa Dan Anak, Tidak Termasuk Tahanan Terorisme Dan Korupsi

RABU, 01 APRIL 2020 | 08:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah akan memberikan pembebasan puluhan ribu narapidana dewasa dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Narapidana dewasa dan Anak (yang akan dibebaskan) yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor  99 Tahun 2012," demikian salah satu syarat agar narapidana dapat dibebaskan yang tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Dengan demikian, narapidana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam pembebasan tersebut. Sebab, narapidana kasus korupsi dan terorisme termasuk dalam jenis narapidana yang terkait dengan PP 99/2012 tersebut.


PP 99/2012 menyebutkan sejumlah jenis kejahatan yang mempunyai ketentuan berbeda untuk pemenuhan hak para narapidananya. Kejahatan-kejahatan itu adalah tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat, dan  kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," ujar Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, dalam keterangan tertulisnya kepada medi, Rabu(1/4).  

Nugroho menjelaskan jumlah narapidana dewasa dan anak yang akan dibebaskan adalah 30.000 orang.

"Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya," tegasnya.

Selain Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04, pembebasan narapidana dewasa dan anak ini juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," ujar Nugroho.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya